JurnalLugas.Com – Penyidikan kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tubuh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka tambahan berinisial AS yang merupakan pendiri sekaligus mantan direktur perusahaan tersebut.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan dengan minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya singkat, Kamis (2/4/2026).
AS diketahui menjabat sebagai Direktur PT DSI dalam rentang waktu 2018 hingga 2024. Dengan status barunya sebagai tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap AS dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Tak hanya itu, langkah pencegahan juga telah dilakukan. Penyidik berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah AS bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 22 Maret 2026.
Tiga Tersangka Lain Sudah Lebih Dulu Dijerat
Dalam perkara ini, sebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- TA, selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham
- MY, mantan Direktur PT DSI yang juga terlibat dalam sejumlah perusahaan lain
- ARL, Komisaris PT DSI dan pemegang saham
Keempat tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga manipulasi laporan keuangan.
Modus Proyek Fiktif dan Data Peminjam
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa dugaan kejahatan dilakukan melalui skema penyaluran dana masyarakat ke proyek-proyek yang tidak nyata.
Para tersangka disebut memanfaatkan data peminjam aktif (borrower existing) untuk menciptakan proyek fiktif, yang kemudian digunakan sebagai dasar penghimpunan dana dari publik.
Selain itu, terdapat indikasi pembuatan laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah, sehingga menyesatkan para investor.
Aset Miliaran Rupiah Disita
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah menyita dana sebesar Rp4,07 miliar yang berasal dari puluhan rekening milik pihak terlapor dan afiliasinya.
Tak hanya uang tunai, aparat juga mengamankan sejumlah aset berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh para peminjam di PT DSI.
Langkah penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mengantisipasi potensi kerugian lebih besar bagi masyarakat.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kasus ini dipastikan belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema yang merugikan banyak investor tersebut.
Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menanamkan dana, khususnya pada platform investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa transparansi jelas.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi pengingat penting bahwa investasi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan verifikasi menyeluruh.
Baca berita lengkap lainnya di: https://JurnalLugas.com
(SF)






