BBM Subsidi Wajib Barcode di SPBU, Ini Syarat dan Cara Daftar QR Pertalite Terbaru

JurnalLugas.Com — Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) terus memperkuat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Salah satu kebijakan yang kini diterapkan secara nasional adalah kewajiban penggunaan barcode atau QR Code saat pembelian BBM subsidi di SPBU.

Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran, sekaligus mempercepat pelayanan di lapangan. Tanpa barcode, masyarakat berpotensi tidak bisa membeli Pertalite maupun Solar subsidi di SPBU.

Bacaan Lainnya

Menurut penjelasan singkat pihak Pertamina, sistem barcode diterapkan untuk menutup celah penimbunan dan penyalahgunaan kuota BBM yang selama ini kerap terjadi.

Fungsi Barcode BBM Subsidi

Penerapan QR Code menjadi bagian dari program Subsidi Tepat yang mengandalkan sistem digital untuk mencatat konsumsi BBM. Dengan metode ini, setiap transaksi tercatat secara real time sehingga kuota bisa dikendalikan secara transparan.

Petugas SPBU juga lebih mudah melayani konsumen karena cukup memindai barcode sebelum pengisian BBM dilakukan.

Syarat Daftar Barcode Pertalite

Tidak semua kendaraan otomatis berhak mendaftar barcode BBM subsidi. Hanya kendaraan dan pengguna tertentu yang memenuhi kriteria penerima. Berikut rinciannya:

Baca Juga  Digadang Pengganti Pertalite Pertamina Kembangkan Pertamax Green dengan Bioetanol Rendah Emisi dan Ini Manfaatnya

1. Kendaraan Pribadi

  • Roda Dua
  • STNK atas nama pribadi
  • Kapasitas tangki maksimal 35 liter
  • Roda Empat
  • STNK tercatat sebagai kendaraan penumpang pribadi (bukan niaga)
  • Kapasitas tangki maksimal 100 liter

2. Kendaraan Komersial dan Layanan Umum

Pemohon wajib melampirkan:

  • Identitas pemilik atau penanggung jawab
  • STNK kendaraan
  • Dokumen usaha atau izin operasional
  • Foto kendaraan
  • Foto KIR (untuk kendaraan nonpribadi)

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga dapat diminta surat rekomendasi serta nomor kontak aktif untuk proses verifikasi.

3. Nonkendaraan

Termasuk genset, mesin pompa, dan alat produksi lainnya. Syaratnya:

  • Identitas pemilik
  • Foto alat dan nomor seri
  • Keterangan penggunaan
  • Kontak aktif untuk verifikasi

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mendaftar barcode Pertalite, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi STNK
  • Foto kendaraan (depan, belakang, samping)
  • Pas foto pemohon
  • Foto KIR (kendaraan nonpribadi)
  • Surat rekomendasi (jika diperlukan)

Cara Daftar Barcode Pertalite

Pendaftaran barcode BBM subsidi dapat dilakukan melalui tiga jalur resmi berikut:

1. Melalui Aplikasi MyPertamina

  1. Unduh aplikasi MyPertamina di Play Store atau App Store
  2. Registrasi akun menggunakan nomor ponsel dan email aktif
  3. Lakukan verifikasi akun sesuai petunjuk
  4. Pilih menu Registrasi BBM Subsidi
  5. Tentukan jenis kendaraan roda dua atau roda empat
  6. Isi data kendaraan sesuai STNK
  7. Unggah dokumen persyaratan
  8. Tunggu proses verifikasi 3–5 hari kerja
    Jika disetujui, barcode akan muncul di akun MyPertamina
Baca Juga  Bobibos Bahan Bakar dari Jerami Diuji Ditjen Migas, Solusi Krisis Energi

2. Melalui Website Pertamina

  1. Akses https://subsiditepat.mypertamina.id
  2. Baca dan setujui syarat serta ketentuan
  3. Klik Daftar Sekarang
  4. Lengkapi data diri dan kendaraan
  5. Unggah dokumen yang diminta
  6. Kirim formulir pendaftaran
    Proses verifikasi berlangsung hingga 14 hari

3. Melalui Booth SPBU

  1. Siapkan dokumen persyaratan
  2. Datangi SPBU Pertamina yang menyediakan layanan pendaftaran
  3. Sampaikan tujuan kepada petugas booth
  4. Ikuti proses pengisian formulir
  5. Tunggu verifikasi dan pembuatan QR Code

Pendaftaran QR Code Pertamina menjadi langkah penting untuk memastikan BBM subsidi digunakan secara adil dan sesuai peruntukan. Dengan menyiapkan dokumen lengkap serta mengikuti prosedur resmi, masyarakat dapat tetap mengakses Pertalite dan Solar secara legal, aman, dan efisien.

Informasi kebijakan publik dan energi lainnya dapat dibaca di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait