KPK Telusuri Peran Bank Terkait Dana Pinjaman Kampanye Ardito Wijaya di Pilkada 2024

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Lembaga antirasuah memastikan akan memeriksa pihak perbankan yang diduga memberikan pinjaman dana kampanye kepada Ardito saat mengikuti Pilkada 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa klarifikasi kepada bank menjadi langkah penting untuk menguji kebenaran keterangan para pihak yang telah diperiksa. “Pihak perbankan tentu akan kami konfirmasi,” ujarnya singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Menurut Asep, penyidik akan mendalami secara detail terkait besaran pinjaman, waktu pencairan, hingga lokasi transaksi. Pendalaman tersebut bertujuan memastikan apakah alur dana yang disebut sebagai pinjaman bank benar-benar sesuai dengan fakta. “Semua perlu diuji agar terang benderang,” katanya menambahkan.

Baca Juga  KPK Segel Rumah Kajari Eddy Sumarman, Terkait OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara

Meski demikian, KPK menegaskan fokus utama penyidikan saat ini masih tertuju pada dugaan penerimaan uang oleh Ardito Wijaya melalui orang-orang kepercayaannya. Pemeriksaan bank disebut sebagai bagian dari penguatan pembuktian, bukan prioritas tunggal.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025. Dari operasi tersebut, lima orang diamankan dan sehari kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Ardito yang juga Ketua PMI Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Mereka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.

Baca Juga  Sambangi KPK Hasto Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan ini Alasannya

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ardito Wijaya menerima dana sebesar Rp5,75 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya dipakai membiayai kebutuhan kampanye Pilkada 2024.

KPK menegaskan penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan kasus ini, agar pertanggungjawaban hukum dapat ditegakkan secara menyeluruh.

Baca berita investigatif dan hukum lainnya di https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait