KPK Panggil Gus Alex dan Pemilik Biro Haji Maktour Fuad Hasan Masyhur Usai Periksa Yaqut

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil sejumlah pihak yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini dilakukan setelah penyidik memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 16 Desember 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan lanjutan akan dilakukan apabila penyidik masih membutuhkan pendalaman informasi dari pihak-pihak terkait. Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka terhadap penggalian keterangan tambahan guna melengkapi data yang telah dikantongi penyidik.

Bacaan Lainnya

Budi menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Yaqut akan dianalisis lebih lanjut, baik oleh tim KPK maupun bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Analisis tersebut difokuskan pada kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

“Pemeriksaan belum berhenti. Seluruh keterangan yang diperoleh akan ditelaah secara menyeluruh, termasuk untuk memastikan besaran potensi kerugian negara,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga  Terungkap! Perusahaan Suami dan Anak Bupati Pekalongan Diduga Menang Proyek Pemkab

KPK menilai keterangan dari Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur memiliki bobot penting dalam mengurai konstruksi perkara. Keduanya diduga mengetahui secara rinci mekanisme dan proses yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan haji yang kini tengah disorot aparat penegak hukum.

“Pihak-pihak yang dicegah ini diyakini memahami alur peristiwa secara utuh, sehingga keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas perkara,” ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK mengumumkan tengah berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dua hari berselang, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang nilainya ditaksir melebihi Rp1 triliun.

Seiring pengusutan berjalan, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan ketiganya tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berlangsung.

Perkembangan terbaru, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut. Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan kuota dan layanan haji.

Baca Juga  OTT Pajak KPP Madya Jakut, KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak

Di luar proses hukum KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Saat itu, dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membagi secara merata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 kuota. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci menjadi bagian penting untuk memastikan kejelasan perkara sekaligus menegakkan akuntabilitas dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

Baca berita investigatif dan hukum lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait