OTT Pajak KPP Madya Jakut, KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam membersihkan praktik korupsi di sektor perpajakan. Melalui operasi tangkap tangan (OTT), lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik KPK mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil penyidikan awal dan alat bukti yang terkumpul, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga  KPK Segera Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus ke Penyidikan

Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD yang berprofesi sebagai konsultan pajak, serta EY yang merupakan staf dari PT WP.

Dalam konstruksi perkara, DWB, AGS, dan ASB diduga berperan sebagai pihak penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, sangkaan juga dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, ABD dan EY diduga menjadi pihak pemberi suap dalam kasus tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, yang juga telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam KUHP.

Baca Juga  Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun KPK Periksa Staf PBNU Nama Gus Alex Disinggung

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang melibatkan aparat pajak, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan. KPK memastikan proses hukum akan terus berlanjut secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Baca berita investigatif dan perkembangan kasus hukum lainnya hanya di https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait