JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan meninjau Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025). Perpol ini mengatur penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian, termasuk di kementerian dan lembaga negara.
“Komisi akan melanjutkan pembahasan di Sekretariat Negara untuk memastikan seluruh pandangan dan masukan ditelaah dengan seksama,” ujar Yusril, Rabu (17/12).
Ia menambahkan, dalam rapat tersebut berbagai saran dari masyarakat maupun tokoh hukum akan dibahas sebagai bahan pertimbangan sebelum Komisi memberikan rekomendasi resmi. Yusril menekankan pentingnya koordinasi antara anggota komisi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kemenko Polhukam.
“Keputusan akhir terkait perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah terkait struktur Polri tetap berada di tangan presiden. Tugas kami adalah menyiapkan pertimbangan yang lengkap,” jelas Yusril.
Di lain pihak, pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD menilai Perpol 10/2025 memunculkan ketidakjelasan hukum. Menurutnya, aturan ini memberikan kemungkinan bagi anggota Polri menempati jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri, padahal putusan Mahkamah Konstitusi mengharuskan mereka berhenti dari dinas kepolisian terlebih dahulu.
“Dalam putusan MK, anggota Polri yang ingin masuk jabatan sipil harus resmi keluar dari Polri. Saat ini, peraturan baru seolah memberi jalan pintas, dan itu tidak sesuai prinsip hukum yang berlaku,” kata Mahfud.
Mahfud juga menekankan bahwa UU ASN hanya mengatur keterlibatan anggota TNI di beberapa posisi sipil tertentu. “UU Polri tidak memiliki ketentuan serupa, sehingga anggota Polri tidak bisa otomatis menempati jabatan sipil tanpa melewati prosedur pengunduran diri atau pensiun,” jelasnya.
Yusril menegaskan, sementara rekomendasi Komisi belum keluar, peraturan Kapolri tetap dihormati. Namun, apakah aturan tersebut akan dipertahankan atau diubah melalui mekanisme undang-undang atau peraturan pemerintah akan menjadi topik pembahasan mendalam Komisi sebelum diserahkan ke presiden.
Baca berita selengkapnya: JurnalLugas.Com






