JurnalLugas.Com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Regulasi baru ini menjadi landasan hukum dalam penetapan upah minimum tahun 2026 sekaligus menandai perubahan penting dalam skema perhitungan kenaikan upah nasional.
Penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan perwakilan pengusaha. Hasil pembahasan tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya disahkan.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum menggunakan pendekatan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9, menyesuaikan kondisi ekonomi dan rekomendasi dewan pengupahan daerah.
Kemenaker menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum harus dibahas oleh Dewan Pengupahan Daerah dan disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi.
Melalui PP Pengupahan, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, kepala daerah juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai karakteristik sektor industri di wilayahnya.
Khusus untuk penetapan upah tahun 2026, pemerintah memberikan batas waktu yang tegas. Gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025 agar dunia usaha dan pekerja memiliki kepastian sebelum tahun anggaran berjalan.
Pemerintah berharap regulasi baru ini mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus menjadi kebijakan pengupahan yang adil bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, kalangan buruh sebelumnya telah menyampaikan aspirasi terkait besaran kenaikan upah minimum 2026. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan empat opsi tuntutan, mulai dari kenaikan minimal 6,5 persen, rentang 6–7 persen, opsi kompromi 6,5–6,8 persen, hingga penggunaan indeks tertentu di kisaran 0,7–0,9.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa buruh menolak kenaikan upah yang berada di kisaran empat persen. Menurutnya, kenaikan upah tahun depan setidaknya harus setara atau lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya agar daya beli pekerja tetap terjaga.
Dengan terbitnya PP Pengupahan ini, penentuan upah minimum 2026 kini memasuki tahap implementasi di daerah, sekaligus menjadi ujian awal bagi konsistensi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
Baca berita nasional dan kebijakan ketenagakerjaan terbaru lainnya di:
https://JurnalLugas.Com






