JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyuarakan keprihatinan mendalam menyusul rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Banten, Bekasi di Jawa Barat, hingga Kalimantan Selatan. Fakta ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih mengakar dan terus terjadi di berbagai lini pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa fenomena tersebut menjadi alarm serius bagi semua pihak. Menurutnya, masih maraknya tindak pidana korupsi menandakan perlunya upaya bersama yang lebih kuat dan berkelanjutan dalam memberantas kejahatan luar biasa ini.
“Kondisi ini tentu memprihatinkan, karena praktik korupsi masih terus ditemukan di berbagai daerah,” ungkap Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lebih jauh, KPK menyoroti keterlibatan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dalam OTT tersebut. Pihak-pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan menegakkan hukum justru diduga menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
“Yang terlibat adalah mereka yang diberi amanah oleh negara. Ketika amanah itu dilanggar, dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” kata Budi singkat.
KPK menegaskan bahwa kerugian akibat korupsi tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, lembaga antirasuah memandang pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial.
Selain langkah penindakan melalui OTT, KPK memastikan akan terus memperkuat strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Pendekatan ini dinilai penting untuk membangun kesadaran integritas sejak dini dan meminimalkan potensi penyimpangan kewenangan.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengintegrasikan upaya pencegahan serta pendidikan antikorupsi agar dampaknya lebih berkelanjutan,” tutup Budi.
Dengan berbagai langkah tersebut, KPK berharap praktik korupsi dapat ditekan secara signifikan, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Baca berita dan analisis hukum lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






