JurnalLugas.Com – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa empat perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik merupakan perusahaan milik pihak swasta Don Ritto (DR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kepemilikan empat perusahaan tersebut ketika memberikan keterangan kepada awak media.
“Empat perusahaan yang digeledah merupakan milik DR,” ujar Anang, Selasa 04 Agustus 2026.
Empat badan usaha yang diperiksa penyidik meliputi PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan TPPU yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Selain kantor perusahaan, Tim 9 Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Don Ritto dan Rekan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik turut mendatangi rumah tersangka Nurman Herin yang berada di Depok, Jawa Barat.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa empat saksi dari kalangan swasta yang masing-masing berinisial T, ER, DH, dan HH.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dugaan aliran dana dan keterkaitan para pihak dalam perkara yang sedang diusut.
Menurut Anang, proses penyidikan masih terus berkembang. Tim penyidik hingga kini masih melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi lain, meski pihak Kejaksaan belum mengungkapkan secara rinci tempat-tempat yang menjadi sasaran operasi tersebut.
“Proses penggeledahan masih berlangsung sebagai bagian dari penyidikan,” kata Anang.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Langkah hukum tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri.
Dalam pelimpahan itu, penyidik menerima barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang dalam mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah, yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain yang berasal dari pengalihan penanganan perkara oleh Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik di PLTU, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Sementara Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Perkembangan penyidikan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan aliran dana dalam jumlah besar dan sejumlah korporasi.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Ikuti perkembangan berita hukum, investigasi, dan nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






