JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan regulasi baru untuk memastikan penyaluran LPG 3 kilogram benar-benar tepat sasaran. Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur siapa saja masyarakat yang berhak membeli LPG bersubsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa selama ini belum ada regulasi yang secara tegas membatasi kelompok ekonomi tertentu dalam penggunaan tabung LPG 3 kg. Akibatnya, meski sudah ada imbauan bahwa LPG melon hanya untuk masyarakat kurang mampu, praktik di lapangan masih menunjukkan distribusi yang belum ideal.
Menurut Laode, perpres baru nantinya akan memasukkan pendekatan berbasis desil ekonomi. Pemerintah sedang mengkaji pembatasan penerima subsidi dengan memanfaatkan data kesejahteraan nasional, misalnya dengan mengecualikan kelompok desil atas dari akses LPG 3 kg. “Ini contoh pembatasan berbasis data yang sedang kami siapkan,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, desil merupakan metode pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh lapisan tingkat kesejahteraan, dari yang paling rendah hingga paling tinggi. Skema ini disusun berdasarkan analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional, bukan melalui pendaftaran individu, sehingga dinilai lebih objektif dan terukur.
Tak hanya soal kriteria penerima, regulasi anyar ini juga akan memperluas pengaturan rantai distribusi LPG 3 kg. Jika sebelumnya aturan hanya berlaku sampai tingkat pangkalan, perpres terbaru akan mengawasi penjualan hingga ke subpangkalan atau pengecer. Tujuannya agar seluruh mata rantai distribusi memiliki aturan margin yang jelas dan transparan.
Laode mengungkapkan bahwa draf perpres saat ini sudah rampung dan tengah memasuki tahap harmonisasi antar-kementerian. Ia optimistis aturan tersebut bisa segera diundangkan dalam waktu dekat.
Setelah resmi berlaku, pemerintah akan menerapkan masa transisi sekitar enam bulan. Pada fase awal, kebijakan ini akan diuji melalui program percontohan (pilot project) di wilayah terbatas. Salah satu wilayah yang direncanakan menjadi lokasi uji coba adalah Jakarta Pusat.
“Penerapan awal ini penting untuk melihat dampaknya secara langsung sebelum diberlakukan secara nasional,” kata Laode. Hasil evaluasi dari pilot project tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum diterapkan secara masif di seluruh Indonesia.
Dengan perpres baru ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg tidak lagi dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu, melainkan benar-benar menyasar rumah tangga yang membutuhkan, sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi energi bersubsidi agar lebih adil dan efektif.
Baca berita dan analisis kebijakan energi lainnya di https://jurnalluguas.com






