JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerapkan kebijakan baru terkait distribusi liquified petroleum gas (LPG) 3 kg yang hanya boleh dijual hingga tingkat pangkalan resmi, sementara penjualan eceran di warung dan pengecer dilarang sejak 1 Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengontrol distribusi gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi. Namun, perubahan ini menuai kritik karena dinilai menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan akses yang mudah dan terjangkau terhadap elpiji 3 kg.
Dampak Kebijakan Baru bagi Masyarakat
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem, Asep Wahyuwijaya, menyoroti dampak kebijakan ini terhadap masyarakat kecil. Ia menilai bahwa kebijakan ini membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi.
Beberapa masalah utama yang muncul akibat kebijakan ini, antara lain:
- Biaya Tambahan untuk Transportasi
Sebelum kebijakan ini diterapkan, masyarakat dapat dengan mudah membeli elpiji 3 kg di warung terdekat. Namun, kini mereka harus pergi ke pangkalan resmi yang lokasinya tidak selalu dekat. Hal ini menyebabkan tambahan biaya transportasi, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari pangkalan. - Waktu dan Tenaga yang Terbuang
Karena jumlah pangkalan resmi masih terbatas, warga harus mengantre lama untuk mendapatkan gas melon tersebut. Hal ini tentu merepotkan, terutama bagi pekerja harian yang harus meninggalkan aktivitasnya untuk mengantre elpiji. - Kemunduran dalam Pelayanan Publik
Asep Wahyuwijaya menyatakan bahwa seharusnya pemerintah semakin mempermudah akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, bukan justru menjauhkan. Ia bahkan meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan tega melihat warganya harus mengalami kesulitan semacam ini hanya demi mendapatkan elpiji 3 kg.
Solusi yang Diajukan
Sebagai solusi, Asep mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi kebijakan ini dan mengembalikan distribusi elpiji 3 kg hingga ke tingkat pengecer atau warung. Menurutnya, jika ada pihak yang mempermainkan harga elpiji di tingkat pengecer, seharusnya pemerintah cukup menindak mereka, bukan malah membuat kebijakan yang menyulitkan masyarakat luas.
Selain itu, ia juga meminta Komisi VI DPR RI untuk segera menggelar rapat dengan Pertamina guna memastikan bahwa produksi gas subsidi tidak mengalami kendala. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami bahwa permasalahan yang terjadi bukan berasal dari produksi elpiji, melainkan dari regulasi distribusinya.
Kebijakan distribusi elpiji 3 kg yang hanya sampai pangkalan resmi memang memiliki tujuan baik, yakni untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Namun, pelaksanaannya di lapangan menimbulkan tantangan besar bagi masyarakat kecil.
Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak justru menambah beban bagi rakyat. Sebagai alternatif, solusi seperti pengawasan ketat terhadap pengecer dan optimalisasi distribusi di daerah terpencil bisa menjadi opsi yang lebih baik tanpa harus menghilangkan akses pembelian elpiji dari warung dan pengecer.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dan dampaknya terhadap masyarakat, kunjungi JurnalLugas.Com.






