UMK Kota Solo 2026 Resmi Naik, Buruh Nilai Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

JurnalLugas.Com — Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Solo tahun 2026 sebesar Rp2.570.000. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2025 yang berada di posisi Rp2.416.560. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah dan menjadi hasil pembahasan panjang bersama berbagai pihak.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 merupakan upaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan buruh dan kemampuan dunia usaha. Pemerintah kota, menurutnya, telah duduk bersama Dewan Pengupahan, perwakilan pengusaha, asosiasi buruh, hingga pelaku usaha untuk mencapai kesepakatan yang dinilai paling realistis.

Bacaan Lainnya

Respati menegaskan, kenaikan upah ini diharapkan mampu diterima semua pihak sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan harga di Kota Solo. Ia juga memastikan pemerintah akan melakukan sosialisasi secara intensif agar para pengusaha menerapkan besaran UMK yang telah ditetapkan.

Baca Juga  UMK Bandung 2026 Akan Disepakati Naik 5,68 Persen, Gaji Pekerja Tembus Hampir Rp5 juta

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Solo menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan di tahun 2026. Masukan dari serikat pekerja maupun pelaku usaha akan tetap menjadi bahan pertimbangan demi menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus perlindungan bagi tenaga kerja.

Namun demikian, keputusan tersebut menuai respons kritis dari kalangan buruh. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo, Wahyu Rahadi, menilai kenaikan UMK 2026 belum mencerminkan harapan pekerja. Ia mengungkapkan bahwa dalam pembahasan Dewan Pengupahan, serikat buruh mengusulkan kenaikan dengan faktor alpha 0,9 yang seharusnya mendorong UMK ke angka sekitar Rp2.602.610.

Menurut Wahyu, usulan tersebut didasarkan pada amanat peraturan perundang-undangan yang menekankan bahwa upah minimum idealnya mendekati standar hidup layak. Ia menilai selisih angka yang ditetapkan masih menunjukkan adanya jarak antara kebutuhan riil buruh dan kebijakan pemerintah.

Bagi kalangan pekerja, UMK Rp2,57 juta bukan sekadar nominal statistik. Wahyu menyebut angka tersebut menjadi simbol bahwa aspirasi buruh belum sepenuhnya terakomodasi. Terlebih, standar kebutuhan hidup layak di Kota Solo saat ini diperkirakan telah menyentuh Rp3,6 juta per bulan.

Baca Juga  UMP dan UMK DIY 2026 Resmi Naik, Kota Yogyakarta Tertinggi

Ia menegaskan bahwa dengan selisih yang cukup jauh antara UMK dan kebutuhan hidup layak, buruh masih menghadapi tantangan berat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini dinilai perlu menjadi evaluasi bersama agar kebijakan pengupahan ke depan benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Kenaikan UMK Kota Solo 2026 pun menjadi gambaran dinamika hubungan industrial yang masih memerlukan dialog berkelanjutan. Pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh diharapkan terus mencari formula terbaik agar pertumbuhan ekonomi sejalan dengan peningkatan kualitas hidup tenaga kerja.

Baca berita dan analisis kebijakan daerah lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait