JurnalLugas.Com — Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau, hasil sidang Dewan Pengupahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa kebijakan pengupahan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Tujuannya adalah melindungi hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim usaha di daerah.
“Kenaikan upah ditetapkan sebesar 7,74 persen, menyesuaikan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja,” ujar Roni, Selasa (23/12/2025).
UMP Riau 2026: Rp3,78 Juta
UMP Riau untuk tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85. Angka ini naik Rp271.719,63 dibandingkan UMP tahun sebelumnya, atau setara dengan kenaikan 7,74 persen.
UMK Kota Dumai Tertinggi
Untuk UMK, tiap kabupaten/kota mengalami penyesuaian berbeda. Kota Dumai mencatat UMK tertinggi sebesar Rp4.431.174,69, diikuti Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317,75, dan Kabupaten Siak Rp4.001.327,33. Kota Pekanbaru menetapkan UMK Rp3.998.179,46.
Selain itu, Pemerintah Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral untuk sektor strategis. Di sektor minyak dan gas bumi (migas), upah minimum sektoral provinsi ditetapkan Rp3.998.179,46. Nilai lebih tinggi diberlakukan di Pekanbaru (Rp4.293.445,01), Siak (Rp4.023.870,01), Pelalawan (Rp3.918.569,06), dan Bengkalis (Rp4.172.431,20).
Sementara untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral provinsi dipatok Rp3.783.741,47, dengan beberapa kabupaten menetapkan angka lebih tinggi, seperti Bengkalis Rp4.164.127,86 dan Indragiri Hulu Rp4.265.600,55. Sektor kehutanan, perikanan, dan industri kertas juga memiliki patokan upah tersendiri di beberapa wilayah.
“Penetapan upah mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja,” jelas Roni.
Kewajiban Perusahaan dan Pengawasan
Roni menegaskan seluruh perusahaan wajib menerapkan upah minimum yang ditetapkan. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan melakukan pengawasan ketat agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja.
“Dengan penetapan upah minimum 2026, kami berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berkelanjutan,” tambahnya.
Rincian UMK Kabupaten Lainnya:
- Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
- Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
- Kampar: Rp3.898.260,70
- Pelalawan: Rp3.894.260,58
- Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
- Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
- Kepulauan Meranti & Indragiri Hilir: Rp3.780.495,85 (sama dengan UMP Riau)
Dengan penetapan ini, diharapkan pekerja di Riau memperoleh perlindungan upah yang adil, dan sektor usaha tetap kompetitif.
Baca berita selengkapnya: JurnalLugas.Com






