Resmi! UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen, Gaji Minimum Tembus Segini

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
Foto : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution

JurnalLugas.Com — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan menjadi kabar penting bagi jutaan pekerja di wilayah tersebut.

Besaran UMP Sumut 2026 mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dihitung, nominal upah minimum bertambah Rp236.412 per bulan dari UMP 2025 yang berada di angka Rp2.992.559. Kenaikan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan dasar pekerja sekaligus tetap menjaga iklim usaha tetap stabil.

Bacaan Lainnya

Gubernur Bobby Nasution menjelaskan, penetapan UMP Sumut 2026 telah melalui mekanisme perhitungan sesuai regulasi yang berlaku di tingkat nasional. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Baca Juga  Perda Larangan Vape di Tempat Umum, Bobby Nasution Segera Digodok

“UMP Sumut tahun 2026 kita tetapkan sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah melalui perhitungan sesuai ketentuan,” ujar Bobby dalam pernyataannya di Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (20/12/2025).

Lebih lanjut, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara agar menyesuaikan kebijakan pengupahan daerah masing-masing dengan mengacu pada UMP Sumut 2026. Ia menilai keselarasan kebijakan upah sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.

“Kita harapkan kebijakan ini bisa memperkuat sinergi semua pihak dan mendorong pergerakan ekonomi daerah,” singkatnya.

Tak hanya soal angka upah, Bobby juga menekankan pentingnya menjaga situasi yang kondusif di Sumatera Utara. Ia mengajak para pekerja, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha untuk bersama-sama menciptakan iklim yang aman dan stabil.

Baca Juga  Sengketa 4 Pulau Sumut-Aceh Bobby Nasution Tantang Bahas di Jakarta

Menurutnya, kondisi yang kondusif menjadi faktor utama dalam menarik investasi, menjaga kelangsungan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. “Apa yang menjadi harapan sudah tercapai, tugas kita berikutnya adalah menjaga kondusivitas,” tuturnya.

Dengan ditetapkannya UMP Sumut 2026, pemerintah berharap kesejahteraan buruh dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjadi penopang daya beli masyarakat dan memperkuat fondasi ekonomi Sumatera Utara di tahun mendatang.

Baca berita terpercaya lainnya hanya di https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait