JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri kebenaran informasi terkait dugaan aliran uang dalam perkara korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada publik figur Aura Kasih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap laporan atau informasi dari masyarakat akan menjadi bahan penting bagi penyidik. Menurutnya, informasi tersebut tidak bisa diabaikan dan perlu diverifikasi secara menyeluruh.
“Setiap informasi publik tentu menjadi pengayaan bagi penyidik. Kami akan mengecek validitasnya,” kata Budi di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
KPK Buka Peluang Panggil Pihak Terkait
Budi menjelaskan, salah satu langkah yang dapat ditempuh KPK untuk memastikan kebenaran informasi tersebut adalah dengan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan aliran dana tersebut.
“Konfirmasi kepada pihak yang relevan bisa dilakukan untuk memperjelas informasi yang beredar,” ujarnya singkat.
KPK juga mengajak masyarakat yang memiliki data awal atau bukti pendukung yang valid agar tidak ragu menyampaikannya kepada lembaga antirasuah. Partisipasi publik dinilai penting untuk membuka fakta yang lebih luas dalam penanganan perkara korupsi.
Aliran Dana Bank BJB Terus Didalami
Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus Bank BJB tidak berhenti pada satu nama saja. Penyidik terus mendalami dugaan aliran dana kepada berbagai pihak, termasuk menelusuri kemungkinan pembelian aset dan aliran dana lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
“Penyidikan tidak hanya fokus pada satu pihak. Semua dugaan aliran dana akan ditelusuri,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Nilai tersebut berasal dari proyek-proyek periklanan yang diduga sarat penyimpangan.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK juga sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari proses penyidikan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta keterlibatan sejumlah pihak penting. KPK memastikan akan menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca berita hukum dan investigasi lainnya hanya di https://JurnalLugas.com






