JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Kali ini, penyidik menemukan indikasi adanya pemberian uang kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan nilai sekitar 12.500 dolar Singapura.
Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dikembangkan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan penyerahan uang itu terjadi sekitar Mei 2026, atau sebelum pertemuan antara Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada awal Juni.
“Pemberian tersebut diduga dilakukan sekitar Mei dengan nilai sekitar 12.500 dolar Singapura,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut penyidik, dugaan transaksi tersebut berbeda dengan peristiwa penyerahan amplop yang terjadi saat Suhardiman melakukan audiensi bersama Menteri Kehutanan dan jajaran Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Karena terjadi pada waktu dan konteks yang berbeda, KPK memisahkan kedua peristiwa tersebut dalam proses penyidikan.
Meski demikian, penyidik menilai keseluruhan rangkaian dugaan pemberian uang itu dapat memberikan gambaran mengenai pola hubungan antara pihak pemberi dan penerima yang kini masih didalami.
Budi mengatakan setiap temuan yang diperoleh penyidik masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta pengumpulan alat bukti lainnya.
“Semua temuan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” katanya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang untuk dimintai keterangan.
Sehari berselang, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, mendatangi KPK dan menyerahkan diri guna menjalani proses hukum.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang berlangsung sepanjang 2021 hingga 2026.
Selain perkara suap, penyidik juga mengembangkan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dari pengembangan perkara itulah muncul sejumlah fakta baru, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya ikut menjadi perhatian publik setelah mengungkapkan pernah menerima kunjungan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menjelaskan bahwa usai pertemuan tersebut, dirinya menemukan sebuah amplop yang tertinggal di ruang kerja.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop karena tidak pernah membukanya dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan barang tersebut kepada pemberi.
Menurut penjelasan Raja Juli, pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena menyesuaikan jadwal perjalanan. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan melalui ajudan kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli menyampaikan laporan dugaan penolakan gratifikasi kepada KPK.
Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan laporan tersebut tidak diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena substansinya telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Hingga kini, KPK menegaskan seluruh dugaan pemberian uang, baik yang diduga terjadi pada Mei 2026 maupun peristiwa amplop saat audiensi pada Juni 2026, masih dalam tahap pendalaman.
Penyidik memastikan setiap kesimpulan akan didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih terus berkembang dan KPK membuka kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang muncul seiring pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, serta penguatan alat bukti dalam proses penyidikan.
Baca berita hukum, antikorupsi, dan perkembangan nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.
(Catur)






