JurnalLugas.Com – Sistem perpajakan digital Coretax yang digadang-gadang menjadi tulang punggung layanan pajak nasional ternyata masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengakui bahwa hingga akhir Desember 2025, kinerja Coretax belum sepenuhnya berjalan optimal bagi seluruh pengguna.
Menkeu mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir ia menerima laporan langsung dari masyarakat terkait kesulitan mengakses sistem tersebut. Keluhan itu umumnya berkaitan dengan proses login yang gagal hingga tahapan administrasi yang dinilai terlalu rumit.
“Kemungkinan besar prosedurnya masih cukup kompleks. Bisa jadi ada tahapan yang kurang jelas atau mekanisme email yang membingungkan. Ini akan kami cek kembali ke jajaran pajak,” ujar Purbaya, Rabu (31/12/2025).
Prosedur Dinilai Terlalu Rumit
Menurut Purbaya, persoalan utama Coretax terletak pada alur administrasi yang belum ramah pengguna, terutama pada tahap pendaftaran dan aktivasi akun. Kompleksitas tersebut membuat sebagian wajib pajak (WP) kesulitan memahami langkah-langkah yang harus ditempuh secara mandiri.
Karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat pendampingan serta menyusun panduan teknis yang lebih sederhana, jelas, dan mudah dipraktikkan oleh masyarakat luas.
Menkeu mencontohkan, implementasi Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) relatif lebih lancar. Hal ini disebabkan adanya bantuan langsung dari petugas pajak kepada wajib pajak. Kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa sistem sejatinya dapat berfungsi, namun masih membutuhkan penyederhanaan alur dan sosialisasi yang lebih masif, khususnya bagi pengguna di luar KPP.
Fokus Penyempurnaan Sistem
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menegaskan bahwa pengelolaan Coretax saat ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Sistem tersebut sudah tidak lagi dikelola oleh konsorsium LG CNS–Qualysoft.
“Sekarang fokus kami adalah optimalisasi dan penyempurnaan sistem yang sudah diserahkan,” tegasnya singkat.
Jutaan Akun Telah Diaktivasi
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli memaparkan perkembangan terkini penggunaan Coretax. Hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, tercatat sebanyak 11.034.775 akun wajib pajak telah berhasil diaktivasi.
Mayoritas akun berasal dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai 10.131.253 akun. Sisanya terdiri dari 814.932 akun wajib pajak badan dan 88.369 akun instansi pemerintah. Selain itu, terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan registrasi hingga akhir tahun 2025.
Data tersebut menunjukkan adopsi Coretax terus meningkat, meski pemerintah mengakui masih ada pekerjaan rumah besar dalam hal kemudahan akses dan pengalaman pengguna. Ke depan, penyempurnaan sistem diharapkan mampu mendorong kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital perpajakan.
Baca berita ekonomi dan kebijakan publik lainnya di https://jurnalluguas.com






