Korupsi Ekspor POME Kejagung Geledah Bea Cukai, Purbaya Tidak Ada Perlindungan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat menjawab Pertanyaan Wartawan

JurnalLugas.Com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menyebut pengusutan kasus yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) itu kini menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Silakan saja, biar aparat hukum yang memeriksa dan menilai,” ujar Purbaya usai menghadiri rapat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dugaan praktik korupsi tersebut melibatkan pola dan teknik yang cukup rumit. “Dari informasi yang saya dengar, cara yang digunakan eksportir cukup rumit dan tidak mudah dibuktikan. Tapi biarlah itu nanti jadi ranah hukum untuk menguji buktinya,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai peran dirinya dalam pelaporan kasus tersebut ke Kejagung, Purbaya memilih irit bicara dan hanya memberikan senyum singkat tanpa komentar lebih lanjut.

Baca Juga  CPNS Kemenkeu Resmi Dibuka untuk Lulusan STAN dan SMA, Rekrutmen Hybrid

Ia menambahkan, langkah Kejagung untuk melakukan penggeledahan merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam menegakkan integritas aparatur negara. “Dulu Kejagung sempat bertanya, apakah ada perlindungan jika aparat Bea Cukai melakukan pelanggaran? Saya tegaskan, tidak ada. Kalau salah, ya tetap salah. Ini mungkin salah satu wujud kerja sama dalam pengawasan dan penegakan hukum,” jelas Purbaya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai pada Rabu (22/10). Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan dokumen serta data pendukung terkait dugaan korupsi ekspor POME pada periode 2022.

“Benar, tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses hukum. Tujuannya untuk menemukan bukti dan informasi yang relevan dengan penyidikan,” kata Anang di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga  Harli Siregar Resmi Jabat Kajati Sumut Jaksa Agung Dorong Tegaknya Hukum Berintegritas

Ia menolak menyebutkan lokasi detail penggeledahan karena masih dalam tahap penyidikan. “Beberapa tempat memang turut diperiksa, tetapi untuk sementara belum bisa kami ungkap ke publik agar proses hukum berjalan lancar,” ujarnya.

Anang menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Semua langkah diambil untuk memastikan penegakan hukum yang objektif dan berbasis bukti,” tutupnya.

Kasus ekspor limbah kelapa sawit atau POME ini diduga melibatkan manipulasi data serta penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas praktik tersebut.

Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait