JurnalLugas.Com – Sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki fase baru. Mulai Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan, menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana peninggalan kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momentum ini sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional. Menurutnya, penerapan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru melalui UU Nomor 13 Tahun 2024 menjadi fondasi penegakan hukum yang lebih modern dan berkeadilan.
“Ini bukan sekadar pergantian aturan, tetapi pembukaan babak baru penegakan hukum yang lebih manusiawi, berorientasi keadilan, serta berlandaskan Pancasila dan budaya bangsa,” ujar Yusril di Jakarta.
Akhir Era Hukum Kolonial
Yusril menjelaskan, KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi selaras dengan dinamika masyarakat Indonesia saat ini. Regulasi tersebut dianggap terlalu represif, berfokus pada pemenjaraan, serta minim perspektif hak asasi manusia (HAM) dan keadilan restoratif.
Sementara itu, KUHAP lama yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981—produk era Orde Baru—meskipun disusun pascakemerdekaan, dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan prinsip HAM pasca-amandemen UUD 1945. Karena itu, pembaruan KUHAP dianggap krusial untuk menopang implementasi KUHP Nasional yang baru.
Pendekatan Restoratif dan Humanis
Dalam KUHP Nasional, pendekatan pemidanaan mengalami perubahan mendasar. Jika sebelumnya bersifat retributif atau menghukum semata, kini orientasinya bergeser ke restoratif. Tujuan pemidanaan tidak hanya memberi sanksi kepada pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
Hal ini tercermin melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, hingga mekanisme mediasi. Pemerintah juga menekankan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika sebagai langkah strategis mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Tak hanya itu, KUHP Nasional turut mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan agar negara tidak terlalu jauh mencampuri ranah privat warga negara.
“Pengaturan ini menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan umum, serta memastikan sanksi dijatuhkan secara proporsional,” kata Yusril singkat.
KUHAP Baru: Transparansi dan Akuntabilitas
Di sisi lain, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk kewajiban penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.
Selain memperkuat hak korban dan saksi, KUHAP baru juga mengatur restitusi dan kompensasi secara lebih jelas. Efisiensi peradilan didorong melalui prinsip single prosecution (penuntutan tunggal) serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses hukum.
Masa Transisi dan Evaluasi Berkelanjutan
Untuk mendukung implementasi, pemerintah telah menyiapkan sedikitnya 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (Perpres), serta berbagai regulasi turunan lainnya. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara pidana sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan aturan lama, sementara perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
Yusril menegaskan, pemberlakuan dua undang-undang ini bukanlah akhir dari reformasi hukum pidana. Pemerintah membuka ruang evaluasi dan masukan dari masyarakat sipil demi mewujudkan sistem hukum yang adil, manusiawi, dan berdaulat.
“Ini adalah awal perjalanan panjang pembaruan hukum pidana nasional,” tutupnya.
Baca berita hukum dan nasional lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






