Wacana Pilkada Dipilih DPRD, KPK Bahaya Politik Transaksional

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan regulasi yang tegas, transparan, dan berorientasi pada pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa apa pun model pemilihan kepala daerah yang dipilih negara, harus dilandasi aturan hukum yang jelas serta penegakan hukum yang konsisten. Menurutnya, tanpa fondasi tersebut, perubahan mekanisme justru berpotensi melahirkan praktik politik transaksional dalam bentuk baru.

Bacaan Lainnya

“Setiap sistem pemilihan wajib disertai regulasi yang kuat, pengawasan efektif, dan konsistensi penegakan hukum agar tidak membuka celah transaksi politik,” ujar Budi di Jakarta.

Baca Juga  MPN Pemuda Pancasila Hormati Proses Hukum Japto Soerjosoemarno oleh KPK

Lebih lanjut, KPK menilai bahwa penguatan tata kelola menjadi faktor krusial dalam wacana tersebut. Transparansi dan pengawasan ketat harus hadir sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar integritas demokrasi tetap terjaga.

Dalam pandangan KPK, kebijakan publik termasuk desain sistem pemilihan kepala daerah harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Orientasi tersebut dinilai sejalan dengan prinsip pencegahan korupsi yang selama ini dikedepankan lembaga antirasuah.

“Kami mendorong setiap kebijakan politik tetap berpijak pada kepentingan publik, menjaga kualitas demokrasi, serta mendukung upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi,” jelas Budi.

Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap upaya tersebut, KPK terus menjalankan Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB). Program ini diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai politik, termasuk dalam proses kaderisasi.

“Melalui PCB, KPK mendorong partai politik menerapkan prinsip integritas, khususnya dalam pendanaan dan pembinaan kader,” katanya.

Baca Juga  Pilkada Dipilih DPRD Lebih Pancasilais, Eddy Soeparno "Bahaya Politik Uang"

Budi juga menekankan bahwa diskursus mengenai pengembalian pilkada melalui DPRD merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara harus tetap menjadi fokus utama.

Menurut KPK, prinsip pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas tidak boleh diabaikan dalam setiap perumusan sistem politik. Tanpa itu, perubahan mekanisme berisiko melemahkan kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Baca berita nasional dan analisis kebijakan publik lainnya di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait