Resmi Berlaku Hari Ini! KUHP dan KUHAP Baru 2026 Ubah Total Sistem Hukum Pidana Indonesia

JurnalLugas.Com — Indonesia resmi memasuki fase baru dalam sistem peradilan pidana. Terhitung mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru mulai diberlakukan secara nasional. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan regulasi lama dan menjadi tonggak penting reformasi hukum di Tanah Air.

Keputusan strategis tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna DPR RI pada November 2025, yang secara resmi menetapkan bahwa KUHAP baru harus berjalan seiring dengan implementasi KUHP. Sinkronisasi dua regulasi inti ini dinilai krusial untuk menjamin kepastian hukum sekaligus keadilan substantif dalam praktik penegakan hukum.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  DPR Kebut Revisi KUHAP Aset Koruptor Segera Bisa Dirampas?

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa proses pembahasan kedua undang-undang ini telah melalui tahapan panjang dan komprehensif. Menurutnya, DPR menerapkan prinsip meaningful participation, yakni membuka ruang partisipasi publik secara luas agar aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi.

“Aturan ini sudah siap diterapkan sejak hari ini. Seluruh mekanisme telah disusun sesuai amanat undang-undang,” ujarnya singkat pada Jumat, 2 Januari 2026.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan, pemerintah juga telah menyiapkan enam peraturan pelaksana. Rinciannya, tiga regulasi turunan untuk KUHP dan tiga untuk KUHAP, yang menjadi panduan teknis bagi aparat penegak hukum.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa regulasi turunan tersebut akan berfokus pada aspek krusial dalam sistem hukum modern. Dua poin utama yang diatur adalah mekanisme Restorative Justice serta penerapan sistem peradilan berbasis digital.

“Pengaturan teknis ini penting agar semangat pembaruan hukum benar-benar terasa dalam praktik,” katanya.

Baca Juga  Perluasan Makna Perkosaan Pasal 473 KUHP, Era Baru Perlindungan Otonomi Tubuh Korban

Pemerintah menegaskan kesiapan seluruh unsur aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga lembaga Peradilan. Pembekalan dan sosialisasi telah dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi keraguan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Dengan diberlakukannya dua regulasi fundamental ini, pemerintah berharap tercipta sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca berita hukum nasional dan analisis mendalam lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait