JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji lebih lanjut permintaan pemindahan tiga narapidana asal Bulgaria yang saat ini menjalani hukuman di Yogyakarta.
Prinsip Keadilan dan Kepentingan Nasional Jadi Pertimbangan
Menurut Yusril, Indonesia selalu terbuka dalam menjalin kerja sama internasional di bidang hukum. Namun, setiap keputusan harus mempertimbangkan prinsip keadilan serta kepentingan nasional. “Kami akan mempelajari lebih lanjut permintaan ini, karena setiap pemindahan narapidana harus melalui proses kajian yang mendalam,” ungkap Yusril pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Permintaan pemindahan ini disampaikan dalam audiensi antara Yusril dan Duta Besar (Dubes) Bulgaria untuk Indonesia, Tanya Dimitrova, di Jakarta pada Rabu, 26 Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, Dimitrova mengutarakan harapannya agar Indonesia mempertimbangkan pemindahan tiga warga negaranya yang telah menjalani satu tahun masa hukuman sejak Februari 2024.
Pemindahan Napi Bukan Keputusan Instan
Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa pemindahan narapidana asing bukanlah keputusan yang dapat diambil secara instan. Proses ini memerlukan perundingan dan kesepakatan antara kedua negara. Selain itu, aspek hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia harus tetap dihormati dalam setiap langkah yang diambil.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril juga membahas berbagai isu penting lainnya, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diberlakukan pada 2026. Selain itu, ia menyoroti langkah-langkah strategis Indonesia dalam upaya bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Keanggotaan dalam OECD diharapkan dapat mempercepat pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Memperkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Bulgaria
Selain membahas pemindahan napi Bulgaria, audiensi tersebut juga menyinggung kerja sama hukum antara kedua negara. Pemerintah Indonesia dan Bulgaria berupaya memperkuat hubungan bilateral, terutama dalam bidang hukum dan keadilan.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas RI Otto Hasibuan, Staf Khusus Bidang Internasional Kemenko Kumham Imipas RI Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Kemenko Kumham Imipas RI Iqbal Fadil, serta Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Kemenko Kumham Imipas RI Pramella Yunidar Pasaribu.
Diharapkan, kerja sama hukum antara Indonesia dan Bulgaria dapat semakin diperkuat, sehingga memberikan manfaat bagi kedua negara dalam berbagai aspek, termasuk sistem pemasyarakatan dan perlindungan hukum bagi warga negara masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan hukum dan kebijakan nasional, kunjungi JurnalLugas.Com.






