JurnalLugas.Com — Harga emas batangan Antam Logam Mulia kembali mencetak rekor baru pada Selasa (6/1). Setelah empat hari bertahan di level Rp2.488.000 per gram sejak Sabtu (3/1), harga emas kini menanjak menjadi Rp2.515.000 per gram, atau naik Rp27.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Kenaikan ini juga mendorong harga buyback atau nilai jual kembali emas Antam yang kini berada di kisaran Rp2.371.000 per gram.
Menurut ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas baik pembelian maupun penjualan kembali dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai golongan kepemilikan NPWP dan nominal transaksi.
Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam
- Transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan:
- 1,5% untuk pemilik NPWP
- 3% untuk non-NPWP
- PPh 22 langsung dipotong dari nilai total buyback.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
- Pembelian emas batangan dikenakan:
- 0,45% untuk pemegang NPWP
- 0,9% untuk non-NPWP
- Setiap transaksi dilengkapi bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini (Selasa, 6 Januari)
Berikut rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan gramasi yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram — Rp1.307.000
- 1 gram — Rp2.515.000
- 2 gram — Rp4.970.000
- 3 gram — Rp7.430.000
- 5 gram — Rp12.350.000
- 10 gram — Rp24.645.000
- 25 gram — Rp61.487.000
- 50 gram — Rp122.895.000
- 100 gram — Rp245.712.000
- 250 gram — Rp614.015.000
- 500 gram — Rp1.227.820.000
- 1.000 gram (1 kg) — Rp2.455.600.000
Apa Artinya bagi Investor?
Kenaikan harga emas Antam ini mencerminkan meningkatnya minat investor terhadap aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global. Emas masih dipandang sebagai instrumen penyimpan nilai yang stabil, baik untuk kebutuhan jangka pendek maupun investasi jangka panjang.
Pelaku pasar disarankan untuk selalu memperhatikan:
- Pergerakan harga harian di laman resmi Logam Mulia
- Ketentuan pajak pembelian dan penjualan kembali
- Strategi penyimpanan emas sesuai tujuan investasi
Informasi lebih lanjut terkait berita ekonomi, keuangan, dan investasi dapat diikuti melalui https://JurnalLugas.Com






