JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan polisi kini dapat dikontrol secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan itu disampaikan Eddy – sapaan akrabnya – dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
“Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat, tidak ada lagi polisi superpower,” ujar Eddy, menepis anggapan bahwa polisi memiliki kekuatan tak terbatas.
Eddy menjelaskan, kontrol ketat terlihat pada hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. “Dulu bisa terjadi saling sandera perkara. Sekarang tidak lagi, pasti ada kepastian hukum,” katanya. Menurutnya, jangka waktu penanganan perkara diatur secara tegas, memastikan alur penyidikan dan penuntutan berjalan jelas.
Ia menambahkan, mekanisme baru ini mengubah pola lama. “Polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri,” kata Eddy, menegaskan tidak akan ada lagi kasus yang digantung akibat ketidakjelasan prosedur. Prosedur tersebut tercantum secara detail dalam tujuh pasal KUHAP.
UU KUHAP baru ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, peraturan ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dengan KUHAP terbaru, sistem peradilan pidana Indonesia diharapkan lebih transparan dan akuntabel, memberi kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Sumber dan informasi lebih lengkap bisa diakses di JurnalLugas.Com.






