KPK Siap Panggil Rieke Diah Pitaloka, Terkuak Keterlibatan di Kasus Suap Bupati Bekasi

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil anggota DPR RI dari Jawa Barat VII, Rieke Diah Pitaloka, terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Jika dibutuhkan keterangan, penyidik tentu terbuka untuk memanggil siapa saja,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (6/1/2026).

Bacaan Lainnya

Budi menambahkan, keterangan dari Rieke Diah Pitaloka dinilai dapat memperjelas penyidikan kasus tersebut. Hal ini sejalan dengan langkah KPK sebelumnya yang agresif dalam menangani dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  KPK Tegaskan Bukti Kuat Meski Hasto Kristiyanto Mengelak

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, termasuk Bupati Ade Kuswara dan beberapa pihak terkait.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2025, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut. Dua orang yang termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, menjadi fokus pemeriksaan. KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Kasus ini menegaskan keseriusan KPK dalam menindak dugaan korupsi proyek pemerintah daerah.

Baca Juga  KPK Periksa Kepala BPH Migas Terkait Dugaan Korupsi di PGN Ini Kata Erika Retnowati

Langkah KPK yang membuka peluang memanggil Rieke Diah Pitaloka menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas di jajaran legislatif dan eksekutif. Penyidikan kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring pengumpulan bukti dan keterangan saksi.

Sumber informasi lengkap dan update terbaru dapat diakses di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait