KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar sebagai Saksi

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap terkait pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat tahun anggaran 2019–2022.

Halim Iskandar tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Ia menyatakan bahwa ia tidak mempersiapkan hal khusus untuk pemeriksaan ini dan akan menjawab pertanyaan sesuai dengan pengetahuannya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  KPK Seret Mantan Pejabat Kemenag dan Sestama Baznas ke Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Faktanya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini pada 12 Juli 2024. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, pada September 2022.

Juru bicara KPK, Tessa, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024. Detail mengenai nama tersangka dan tindakan melawan hukum mereka akan diumumkan pada waktu yang tepat setelah penyidikan dianggap cukup.

Baca Juga  Surat Istri Menteri UMKM Viral KPK Siap Panggil Sekretaris Kementerian Arif Rahman Hakim
Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait