Satgas PKH Temukan 12 Perusahaan Pemicu Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

JurnalLugas.Com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap temuan penting terkait bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya 12 perusahaan yang diduga memiliki kontribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan di daerah hulu sungai.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari tiga provinsi, yakni delapan korporasi di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua di Aceh. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Barita, penetapan belasan korporasi tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang terhadap 31 perusahaan yang sebelumnya diduga melanggar aturan alih fungsi kawasan hutan. Fokus penyelidikan diarahkan pada kawasan hulu sungai yang secara ekologis berperan penting dalam mencegah bencana hidrometeorologi.

Baca Juga  Tembok Uang Rp6,62 Triliun di Kejagung, Prabowo, Ini Bukti Negara Hadir

“Awalnya kami memeriksa sembilan perusahaan di Aceh, delapan perusahaan di Sumatera Utara, khususnya wilayah Batang Toru, Tapanuli Selatan, mencakup daerah aliran Sungai Garoga hingga Langkat, serta 14 perusahaan di Sumatera Barat,” ujarnya singkat.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Satgas PKH kemudian mengerucutkan temuan pada 12 perusahaan yang dinilai memiliki indikasi kuat berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di wilayah-wilayah tersebut.

Saat ini, seluruh perusahaan yang teridentifikasi sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi masing-masing daerah. Proses hukum difokuskan pada pendalaman data, fakta lapangan, serta pengumpulan alat bukti guna menentukan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab.

Barita menegaskan bahwa subjek hukum dalam perkara ini tidak terbatas pada badan usaha semata. “Tersangkanya bisa korporasi, bisa individu, atau kombinasi keduanya,” katanya.

Apabila terbukti bersalah, Satgas PKH menyiapkan sejumlah langkah tegas, mulai dari tidak memperpanjang izin usaha, pencabutan izin, pengenaan denda administratif, hingga jerat pidana dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca Juga  Bantuan Kemensos Korban Banjir Sumatera, Uang Harian Ratusan Ribu hingga Perabot Rumah Gratis

Ke depan, Satgas PKH akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan penegakan hukum serta penerapan sanksi berjalan efektif. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan fungsi kawasan hutan yang rusak.

Langkah tegas pemerintah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak lagi mengabaikan kelestarian lingkungan, terutama di kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang rentan memicu bencana alam.

Baca berita investigatif dan lingkungan lainnya hanya di JurnalLugas.Com https://www.jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait