JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mengambil langkah tegas terkait bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Empat subyek hukum yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas perusakan hutan telah disegel sebagai bagian dari operasi penegakan hukum.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan analisis kerusakan lahan yang berkontribusi terhadap bencana di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi telah dilaksanakan secara terukur oleh tim di lapangan.
“Seperti yang sebelumnya saya jelaskan dalam rapat di DPR, tim Gakkum sudah mulai melakukan operasi penyegelan terhadap empat entitas hukum dari total sekitar dua belas pihak yang kami nilai berpotensi terlibat dalam pelanggaran yang memicu bencana di Sumatera,” ujar Raja Juli Antoni pada Sabtu (6/12/2025).
Menteri Kehutanan itu menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi kepada pelaku perusakan hutan. Ia memastikan bahwa penegakan hukum menjadi prioritas dan akan dilakukan tanpa pengecualian.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada ruang kompromi untuk siapa pun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami menjalankan penindakan secara tegas dan konsisten,” tegasnya.
Empat Lokasi yang Disegel
Dalam operasi tersebut, empat kawasan yang dikategorikan sebagai subyek hukum resmi disegel:
- Areal Konsesi TPL di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
- PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
- PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
- PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Keempat lokasi tersebut menjadi prioritas tim Gakkum karena indikasi kuat adanya pelanggaran aktivitas kehutanan di dalamnya.
Pendalaman Dugaan Pelanggaran di DAS Batang Toru
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam tengah dilakukan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Tim melakukan pengumpulan bukti berupa sampel kayu dan dokumen pendukung. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak juga tengah berlangsung untuk memastikan konstruksi kasus secara komprehensif.
“Investigasi terus dilakukan. Kami mengumpulkan sampel dan meminta keterangan untuk memastikan seluruh temuan memenuhi unsur pelanggaran hukum,” jelasnya.
Delapan Lokasi Lain Baru Diidentifikasi
Selain empat titik yang sudah disegel, Kemenhut juga telah mengidentifikasi delapan subyek hukum lain yang dinilai memiliki indikasi pelanggaran serupa.
“Delapan lokasi tambahan sudah masuk daftar dan akan kami tindak dengan penyegelan dalam waktu dekat,” kata Menhut.
Ia memastikan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti pada sekadar penyegelan. Pemerintah membuka peluang untuk menetapkan sanksi pidana maupun denda apabila ditemukan bukti pelanggaran yang memenuhi syarat hukum.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah menegaskan kembali komitmen untuk menjaga kawasan hutan nasional dan mencegah bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas.
Sumber berita lainnya dapat dibaca di: https://JurnalLugas.Com






