JurnalLugas.Com – Upaya pemerintah menertibkan kawasan hutan dan menutup kebocoran penerimaan negara mulai menunjukkan hasil signifikan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menyerahkan dana senilai lebih dari Rp10 triliun ke kas negara dari hasil denda administratif dan penerimaan pajak sektor kehutanan.
Penyerahan dana tersebut dilakukan secara simbolis di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. Acara itu dihadiri langsung Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyebut total dana yang berhasil disetorkan mencapai Rp10.270.051.886.464. Nilai tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni denda administratif bidang kehutanan dan penerimaan pajak dari tindak lanjut penertiban kawasan hutan.
Menurutnya, capaian itu menjadi indikator bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam mulai berjalan lebih efektif dan terukur. Pemerintah juga ingin memastikan pengelolaan kawasan hutan tidak lagi dimanfaatkan secara ilegal maupun merugikan negara.
“Dana yang diserahkan hari ini bukan sekadar simbol seremoni, tetapi menunjukkan hasil nyata kerja bersama dalam menjaga kepentingan nasional,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, dana sebesar Rp3,4 triliun berasal dari penagihan denda administratif kehutanan. Sementara sekitar Rp6,8 triliun merupakan penerimaan pajak hasil tindak lanjut operasi Satgas PKH terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai serius memperbaiki tata kelola sektor kehutanan yang selama bertahun-tahun dinilai rawan penyimpangan. Selain berdampak pada penerimaan negara, penertiban juga diarahkan untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah eksploitasi ilegal.
Burhanuddin turut mengapresiasi seluruh anggota Satgas PKH yang dinilai berhasil bekerja secara kolaboratif lintas lembaga. Ia menegaskan keberhasilan ini tidak hanya berbicara soal angka, melainkan tentang upaya menyelamatkan kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan jangka panjang.
“Capaian ini memperlihatkan kehadiran negara dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional,” katanya.
Pengamat kebijakan publik menilai keberhasilan Satgas PKH dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan dan kawasan hutan di berbagai daerah. Transparansi dalam penindakan dan pemulihan kerugian negara juga dinilai penting agar kepercayaan publik terus meningkat.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa operasi penertiban kawasan hutan akan terus dilanjutkan. Fokus utamanya tidak hanya pada penindakan, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara.
Baca berita nasional dan ekonomi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






