OJK Resmi Restui Asuransi Kredit Fintech Lending, Risiko Gagal Bayar Pindar Kini Lebih Aman

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto : Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan lampu hijau atas pembentukan konsorsium perusahaan asuransi yang akan menyediakan layanan asuransi kredit bagi industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar). Kebijakan ini menjadi langkah strategis regulator dalam memperkuat mitigasi risiko di tengah pertumbuhan pesat sektor keuangan digital nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa produk asuransi kredit tersebut telah resmi diluncurkan pada pertengahan Desember 2025. Persetujuan konsorsium ini diharapkan mampu menciptakan perlindungan risiko yang lebih terstruktur bagi ekosistem pindar.

Bacaan Lainnya

Menurut Ogi, pendekatan konsorsium dipilih agar risiko dapat dikelola secara kolektif oleh perusahaan asuransi, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian yang berlaku di industri asuransi. Produk ini dirancang untuk menanggung sebagian besar risiko gagal bayar, namun tetap berlandaskan praktik asuransi yang sehat dan wajar.

Ia menjelaskan, penyelenggara fintech lending diperbolehkan mengajukan klaim asuransi sejak kualitas pendanaan masuk kategori diragukan hingga macet, sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan itikad baik. Kendati demikian, tanggung jawab utama atas proses penyaluran kredit, penagihan, serta tata kelola tetap berada di tangan penyelenggara pindar.

Baca Juga  Stabil Selama Empat Tahun Porsi KPR Nasional Capai 10 Persen Ini Rinciannya

OJK menegaskan bahwa kehadiran asuransi kredit ini tidak boleh menimbulkan moral hazard, baik dari sisi penyelenggara maupun peminjam. Asuransi kredit bukanlah pengganti manajemen risiko maupun sistem penilaian kredit (credit scoring) yang wajib diterapkan oleh setiap platform fintech lending.

Pada tahap awal, implementasi asuransi kredit bagi pindar akan dilakukan secara bertahap melalui skema pilot implementation. Sejumlah penyelenggara fintech lending akan ditetapkan sebagai target pasar awal untuk menguji efektivitas dan dampak produk ini terhadap stabilitas industri.

Selama masa uji coba, OJK akan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap manfaat, potensi risiko, serta pengaruhnya terhadap ekosistem keuangan digital secara menyeluruh. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar sebelum kebijakan ini diterapkan secara lebih luas.

Dari sisi regulasi, Ogi menegaskan bahwa penyelenggaraan dan pemasaran asuransi kredit untuk pindar wajib mengacu pada POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah serta Produk Suretyship. Aturan ini mewajibkan perusahaan asuransi memenuhi aspek likuiditas, permodalan, kecukupan sumber daya manusia, dan tata kelola yang baik.

Baca Juga  Subsidi Bunga Kredit Padat Karya OJK Pertumbuhan Industri Kurangi PHK

Selain itu, penerapan asuransi kredit juga harus selaras dengan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), termasuk ketentuan larangan penggunaan mekanisme stop loss. Dengan kepatuhan regulasi yang ketat, OJK berharap risiko sistemik di sektor fintech lending dapat ditekan secara optimal.

Kehadiran konsorsium asuransi kredit ini menjadi sinyal kuat komitmen OJK dalam menjaga keberlanjutan industri fintech lending, sekaligus melindungi kepentingan pelaku usaha dan masyarakat di era ekonomi digital yang semakin dinamis.

Baca informasi ekonomi dan keuangan terpercaya lainnya di https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait