Stabil Selama Empat Tahun Porsi KPR Nasional Capai 10 Persen Ini Rinciannya

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa porsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terhadap total kredit nasional tetap stabil dalam empat tahun terakhir. Hingga Maret 2025, porsinya mencapai 10,16 persen dari total kredit, menandakan permintaan pembiayaan rumah yang konsisten meskipun di tengah tekanan ekonomi global.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa mayoritas KPR disalurkan untuk rumah dengan tipe 22 hingga 70 meter persegi, yang menyumbang 60,27 persen dari total KPR. Sementara itu, rumah tipe di atas 70 meter persegi berkontribusi sebesar 28,96 persen.

Bacaan Lainnya

“Kedua segmen ini menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi dan menjadi motor utama penggerak KPR nasional,” ujar Dian dalam pernyataannya, Senin (26/5/2025).

Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang dirilis Bank Indonesia juga mencatat bahwa KPR masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam membeli rumah di pasar primer. Namun, secara tahunan, pertumbuhan KPR mengalami perlambatan menjadi 8,89 persen (yoy) pada Maret 2025, dari sebelumnya 14,26 persen (yoy) pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga  OJK Telaah Calon Emiten Industri Kripto Incar Dana Segar IPO Rp1 Triliun

Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh terbatasnya kenaikan harga dan volume penjualan properti di kuartal pertama 2025. Perlambatan tersebut mencerminkan kehati-hatian sektor perbankan di tengah ketidakpastian global dan penurunan daya beli konsumen.

Dalam rentang waktu April 2024 hingga Mei 2025, tercatat sekitar 531 ribu rekening KPR baru dengan total nilai pembiayaan mendekati Rp200 triliun. Menariknya, sebanyak 85 persen dari jumlah tersebut berasal dari segmen rumah tipe 22-70.

Meski demikian, kualitas kredit KPR nasional masih relatif terjaga. Tingkat kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) tercatat sebesar 2,93 persen pada Maret 2025. Angka ini masih berada di bawah ambang batas 5 persen, meskipun meningkat dari 2,49 persen pada Maret 2024.

Dian menekankan perlunya kewaspadaan terhadap potensi peningkatan risiko kredit, terutama bagi nasabah dengan pendapatan menengah ke bawah. Hal ini menyusul gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tekanan inflasi yang memengaruhi daya beli rumah tangga.

Untuk mendukung akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis. Di antaranya adalah pencabutan larangan kredit untuk pengadaan dan pengolahan tanah mulai 1 Januari 2023 berdasarkan POJK No. 27 Tahun 2022. Kebijakan ini diharapkan mempermudah pendanaan bagi pengembang perumahan.

Baca Juga  OJK Awasi PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) Akibat Standstill Lender

Selain itu, OJK juga menetapkan bobot risiko kredit KPR sebesar 20 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR Kredit). Regulasi ini memberikan insentif bagi bank untuk tetap menyalurkan kredit di sektor properti dengan risiko yang terkendali.

Penilaian kualitas kredit juga semakin fleksibel melalui POJK No. 40/POJK.03/2019, yang memungkinkan bank menilai kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk debitur dengan plafon kredit hingga Rp5 miliar. Ini memberi ruang lebih bagi bank untuk menjaga kualitas portofolio KPR sekaligus mendorong inklusi perumahan.

Dengan dukungan kebijakan yang berkelanjutan, OJK berharap sektor properti nasional dapat tumbuh lebih inklusif dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.

Untuk informasi ekonomi dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait