JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait peran pihak swasta dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dua tersangka berasal dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud. Menurutnya, perusahaan tersebut semula memang menjadi mitra pemerintah dalam proses sertifikasi K3.
“Dalam konstruksi perkara ini, Kementerian Ketenagakerjaan menjadikan perusahaan jasa K3 sebagai perpanjangan tangan dalam praktik pemerasan,” ujar Asep di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Ada SK Resmi hingga Pakta Integritas
Asep menambahkan, kerja sama PT KEM Indonesia dengan pemerintah diperkuat lewat surat keputusan (SK) resmi. Namun, aturan itu justru disalahgunakan. Bahkan, kata dia, ada pakta integritas yang semestinya mencegah penyimpangan, tetapi tetap dilanggar.
“Penunjukan resminya ada, SK resminya jelas. Tapi tetap disalahgunakan,” tegasnya.
Tarif Melonjak Hingga Rp6 Juta
Dua pihak swasta itu disebut ikut menikmati keuntungan dari praktik pemerasan. Awalnya, biaya resmi untuk sertifikasi K3 hanya sekitar Rp275 ribu. Namun, tarif yang dipatok bisa melonjak drastis hingga Rp6 juta, bahkan lebih.
“Kenaikannya sangat signifikan, dari ratusan ribu menjadi jutaan rupiah,” terang Asep.
Menurut KPK, bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai penerima uang pemerasan, bukan sebagai pemberi.
11 Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 11 tersangka. Selain dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, ada juga sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka adalah mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3), Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, serta Koordinator Supriadi.
Irvian disebut sebagai penerima uang terbanyak dalam kasus ini. Bahkan, Noel pernah menjulukinya sebagai “sultan” karena jumlah aliran dana yang diterimanya.
Barang Bukti Miliaran Rupiah
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), KPK sudah menyita 24 kendaraan. Barang bukti lain yang terkait dengan Noel meliputi uang tunai sekitar Rp3 miliar serta sebuah motor Ducati biru.
Kasus ini menunjukkan bagaimana celah kerja sama swasta dan pemerintah bisa disalahgunakan hingga merugikan banyak pihak.
Untuk informasi lebih lengkap seputar kasus korupsi dan hukum terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.






