JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan seorang anggota Satuan Brimob yang diduga bergabung dengan tentara Rusia telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Oknum tersebut diketahui bernama Bripda Muhammad Rio, yang sebelumnya tercatat sebagai personel aktif di Satbrimob Polda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa sanksi tegas dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan. “Yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, Bripda Muhammad Rio tidak serta-merta meninggalkan kedinasan untuk langsung bergabung dengan militer asing. Sebelumnya, Rio telah memiliki rekam jejak pelanggaran kode etik profesi Polri. Pada 2025, yang bersangkutan pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan dan pernikahan siri.
“Putusan saat itu berupa sanksi administratif, yakni mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas Brimob,” jelas Joko Krisdiyanto singkat.
Namun, persoalan berlanjut ketika Rio tercatat tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak 8 Desember 2025. Upaya pencarian pun dilakukan oleh internal Polda Aceh, termasuk mendatangi kediaman pribadi dan rumah orang tua yang bersangkutan. Selain itu, dua kali surat panggilan resmi juga telah dilayangkan, hingga akhirnya diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Perkembangan signifikan muncul pada 7 Januari 2026. Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Brimob, disertai foto dan video. Materi tersebut memperlihatkan dugaan keterlibatannya dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan proses pendaftaran hingga informasi gaji dalam mata uang rubel yang telah dikonversi ke rupiah.
“Dari pesan tersebut, kami memperoleh petunjuk kuat terkait keberadaan yang bersangkutan,” kata Joko Krisdiyanto.
Polda Aceh juga mengantongi bukti pendukung lain berupa data paspor serta manifest penerbangan. Berdasarkan data tersebut, Bripda Muhammad Rio diketahui berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025. Perjalanan kemudian dilanjutkan ke Bandara Internasional Haikou Meilan, China, pada 19 Desember 2025.
Atas dasar temuan itu, Polda Aceh segera memproses pelanggaran kode etik profesi Polri. Sidang KKEP digelar secara in absentia sebanyak dua kali, masing-masing pada 8 dan 9 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, Rio dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Putusan akhirnya adalah sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Joko Krisdiyanto.
Secara keseluruhan, Bripda Muhammad Rio telah menjalani tiga kali sidang KKEP, satu terkait pelanggaran etik sebelumnya dan dua lainnya terkait disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. “Putusan terakhir bersifat final, yakni PTDH,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di: https://jurnallugas.com






