Trinland (TRIN) Siap Tambah Komisaris Independen Demi Patuhi Aturan OJK

JurnalLugas.Com — PT Perintis Triniti Properti Tbk atau Trinland (TRIN) berencana menambah Komisaris Independen dalam jajaran Dewan Komisaris. Langkah strategis ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Saat ini, Trinland memiliki empat anggota Dewan Komisaris dengan satu Komisaris Independen. Posisi Komisaris Independen masih dijabat oleh Henry Susanto. Dengan komposisi tersebut, perseroan belum memenuhi ketentuan minimal 30 persen Komisaris Independen dari total anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam POJK 33/2014.

Bacaan Lainnya

Dampak Penunjukan Komisaris Utama Baru

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 2 Desember 2025, Trinland resmi menunjuk Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai Komisaris Utama. Penunjukan ini membuat jumlah Dewan Komisaris bertambah dari sebelumnya tiga orang menjadi empat orang.

Baca Juga  Undisbursed Loan Capai Rp2.374 Triliun, OJK Ungkap Sinyal Ekonomi 2025

Seiring bertambahnya jumlah komisaris, kebutuhan akan Komisaris Independen juga meningkat. Mengacu pada aturan OJK, dengan empat anggota Dewan Komisaris, Trinland wajib memiliki setidaknya dua Komisaris Independen.

Manajemen Tegaskan Komitmen Tata Kelola Perusahaan

Direktur Utama Trinland, Ishak Chandra, menyampaikan bahwa perseroan secara konsisten melakukan evaluasi terhadap struktur Dewan Komisaris agar selaras dengan ketentuan POJK dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Ia menjelaskan bahwa belum terpenuhinya jumlah Komisaris Independen disebabkan adanya perubahan komposisi Dewan Komisaris di tengah periode berjalan. Sementara itu, proses penyesuaian melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masih dalam tahap persiapan dan pertimbangan internal.

Manajemen menegaskan bahwa POJK 33/2014 menjadi dasar hukum utama dalam penetapan jajaran komisaris. Oleh karena itu, perseroan memastikan akan menambah Komisaris Independen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RUPS Jadi Kunci Penyesuaian Struktur Komisaris

Sebagai tindak lanjut, Trinland berencana menyelenggarakan RUPS untuk mengubah susunan Dewan Komisaris. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap tata kelola perusahaan.

Baca Juga  Tips Pinjaman Online Aman Panduan Lengkap Terhindar dari Penipuan

Sebagai informasi tambahan, dalam RUPSLB Desember 2025 tersebut, Rahayu Saraswati ditunjuk sebagai Komisaris Utama menggantikan Septian Starlin. Rahayu juga dikenal sebagai investor strategis Trinland dan direncanakan akan memiliki hingga 20 persen saham TRIN. Sementara itu, Septian Starlin bergeser menjadi Komisaris bersama Matius Jusuf, dan Henry Susanto tetap menduduki posisi Komisaris Independen.

Dengan rencana penambahan Komisaris Independen ini, Trinland menegaskan komitmennya untuk patuh terhadap regulasi pasar modal sekaligus memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di tengah dinamika bisnis properti nasional.

Baca berita ekonomi dan pasar modal lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait