JurnalLugas.Com — BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen resmi yang menegaskan status kepemilikan kendaraan selain STNK. Dokumen ini diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia dan menjadi identitas sah sebuah kendaraan bermotor.
Keberadaan BPKB memiliki peran strategis, tidak hanya bagi pemilik kendaraan, tetapi juga bagi aparat penegak hukum. Dokumen ini membantu proses identifikasi kendaraan, termasuk dalam penanganan pelanggaran lalu lintas, sengketa kepemilikan, hingga tindak kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, BPKB kerap dimanfaatkan sebagai jaminan administrasi dalam pengajuan pinjaman atau kredit. Di dalamnya tercantum data penting, mulai dari identitas pemilik, nomor polisi, tipe kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, tahun pembuatan, hingga riwayat kendaraan.
BPKB Wajib Dimiliki Pemilik Kendaraan
Setiap kendaraan bermotor, baik yang aktif digunakan maupun yang sudah tidak beroperasi, tetap memiliki BPKB sebagai bukti legal kepemilikan. Karena sifatnya yang krusial, dokumen ini wajib disimpan dan dijaga dengan baik oleh pemiliknya.
Pada masa sebelumnya, BPKB diterbitkan dalam bentuk buku berwarna biru tua, hitam, atau abu-abu. Warna tersebut menyesuaikan jenis kendaraan serta periode penerbitannya.
Transformasi Digital: Hadirnya e-BPKB
Seiring percepatan digitalisasi layanan publik, Korps Lalu Lintas Polri mulai menerapkan BPKB elektronik atau e-BPKB sejak Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi administrasi, memperkuat legalitas kepemilikan, serta meminimalkan potensi pemalsuan dokumen.
Saat ini, e-BPKB diperuntukkan bagi kendaraan baru roda empat. Namun ke depan, sistem ini akan diperluas untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Secara fisik, e-BPKB tetap berbentuk buku, namun berukuran lebih ringkas. Di dalamnya tertanam chip Radio Frequency Identification (RFID) yang menyimpan data kendaraan dan pemilik secara digital.
Tak hanya itu, e-BPKB juga terintegrasi dengan teknologi Near Field Communication (NFC). Pemilik kendaraan dapat mengakses informasi melalui aplikasi e-BPKB Mobile yang tersedia di Play Store maupun App Store, selama ponsel mendukung fitur NFC.
Biaya Penerbitan e-BPKB
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan BPKB elektronik ditetapkan sebesar Rp375.000 untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, kendaraan roda dua dan roda tiga dikenakan biaya Rp224.000.
Langkah Mengurus BPKB Elektronik
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memperoleh e-BPKB, proses pengurusannya relatif mudah. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan.
- Membawa dokumen pendukung berupa fotokopi KTP, faktur kendaraan, dan kuitansi jual beli.
- Mengisi formulir permohonan BPKB yang disediakan petugas.
- Melakukan verifikasi dan pengecekan fisik kendaraan.
- Setelah proses selesai, petugas akan mencetak e-BPKB yang telah dilengkapi chip RFID.
Dengan penerapan e-BPKB, sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia kini semakin modern, aman, dan efisien. Inovasi ini diharapkan mampu menekan penyalahgunaan dokumen serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola kepemilikan kendaraan.
Selengkapnya dapat dibaca melalui portal informasi terpercaya: https://JurnalLugas.Com






