JurnalLugas.Com — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan komitmennya dalam mempercepat transformasi digital administrasi kendaraan bermotor. Melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident), Korlantas menargetkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB secara wajib untuk seluruh mobil baru di Indonesia mulai tahun 2027.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Wibowo menyampaikan bahwa kebijakan ini saat ini masih berada dalam tahap transisi. Sejak Maret 2025, e-BPKB telah mulai diterapkan secara bertahap untuk kendaraan roda empat baru.
“Indonesia sudah masuk fase peralihan. Target kami pada 2027, seluruh kendaraan baru wajib menggunakan e-BPKB,” ujar Wibowo di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Tetap Berbentuk Buku, Diperkuat Sistem Digital
Wibowo menjelaskan, meski mengusung konsep elektronik, e-BPKB tidak sepenuhnya menghilangkan bentuk fisik. Dokumen kepemilikan kendaraan tersebut tetap hadir dalam format buku, namun dilengkapi chip Radio Frequency Identification (RFID) yang menyimpan data kendaraan secara digital.
Teknologi ini memungkinkan data e-BPKB terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri serta terintegrasi dengan lembaga perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga pegadaian. Dengan demikian, risiko pemalsuan dokumen dapat ditekan secara signifikan.
Proses Mutasi Lebih Cepat dan Terintegrasi
Selain aspek keamanan, e-BPKB juga membawa dampak besar pada percepatan layanan publik. Seluruh data kendaraan yang tersimpan secara digital membuat proses mutasi kendaraan dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.
“Karena data sudah terintegrasi, pelayanan menjadi jauh lebih cepat dan efisien,” jelas Wibowo.
Ia menambahkan, e-BPKB mendukung konsep single data Korlantas Polri, sehingga sinkronisasi informasi antara kepolisian dan lembaga pembiayaan dapat berjalan lebih transparan dan akurat.
Mekanisme Pengurusan e-BPKB
Untuk kendaraan baru, pengurusan e-BPKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan STNK di kantor Samsat. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen standar seperti KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), serta kuitansi jual beli.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memproses dan menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi chip elektronik.
Dorong Pelayanan Publik Modern
Wibowo menegaskan bahwa penerapan e-BPKB merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan layanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi. Kebijakan ini juga sejalan dengan penguatan ekosistem digital nasional.
Senada dengan itu, Kepala Subdirektorat BPKB Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Sumardji menuturkan bahwa transformasi digital administrasi kendaraan bermotor akan diberlakukan secara menyeluruh mulai 2027.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan meningkatkan keamanan dokumen, memperkuat transparansi, serta menghadirkan sistem pelayanan publik yang terintegrasi di seluruh Indonesia.
Baca berita nasional dan kebijakan publik lainnya di JurnalLugas.Com
https://jurnallugas.com






