Polri Di Bawah Kementerian? Ini Penjelasan Yusril soal Reformasi Kepolisian

JurnalLugas.Com – Pemerintah membuka ruang diskusi terkait kemungkinan perubahan struktur kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pembentukan kementerian yang secara khusus menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan yang mengoordinasikan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan wacana tersebut berkembang dalam forum internal Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menurutnya, ide tersebut masih berada pada tahap kajian dan belum mengarah pada keputusan final.

Bacaan Lainnya

“Yang dibahas saat ini masih berupa alternatif. Komisi hanya merumuskan pilihan-pilihan kebijakan untuk kemudian diserahkan kepada Presiden,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga  Irjen Pol Hendro Pandowo Gantikan Irjen Pol Tornagogo Sihombing sebagai Kapolda Babel

Masih Ada Perbedaan Pandangan

Yusril menjelaskan, tidak seluruh anggota komisi sepakat dengan gagasan Polri berada di bawah kementerian. Sebagian pihak menilai struktur kepolisian saat ini sudah cukup ideal dan tidak perlu perubahan mendasar.

Ia menegaskan, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto bersama DPR, mengingat pengaturan tentang tugas, fungsi, serta pertanggungjawaban Polri diatur secara rinci dalam undang-undang.

“Kalau menyangkut perubahan struktur kelembagaan, tentu harus melalui proses legislasi. Presiden dan DPR yang akan menentukan arahnya,” ujarnya.

Perbedaan Karakter TNI dan Polri

Dalam pembahasan komisi, Yusril juga menyoroti perbedaan mendasar antara TNI dan Polri. TNI memiliki tiga matra dengan sistem persenjataan dan personel yang beragam, sehingga membutuhkan koordinasi kementerian dalam pengelolaan anggaran, alutsista, dan sumber daya manusia.

Sementara itu, Polri dinilai memiliki sistem peralatan dan kebutuhan operasional yang lebih seragam. Karena itu, sebagian anggota komisi berpandangan Polri dapat tetap berdiri langsung di bawah presiden tanpa perantara kementerian.

Baca Juga  Pulang ke Inggris? Yusril Ungkap Syarat Ketat Repatriasi Napi Asing

“Untuk urusan kepolisian, mulai dari alat utama hingga pembahasan anggaran, sebenarnya bisa ditangani langsung oleh institusi Polri bersama DPR,” tutur Yusril.

Wacana ini dipastikan masih akan terus dibahas sebelum menghasilkan rekomendasi resmi. Pemerintah menekankan bahwa setiap langkah reformasi Polri harus bertujuan memperkuat profesionalisme, efektivitas kerja, dan kepercayaan publik.

Ikuti perkembangan isu hukum, politik, dan nasional terkini hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait