Yusril RUU Penanggulangan Disinformasi Bukan Alat Pembatasan Demokrasi

JurnalLugas.Com – Pemerintah menegaskan bahwa wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak diarahkan untuk membungkam kebebasan berekspresi ataupun menggerus nilai-nilai demokrasi. Fokus utama regulasi tersebut justru pada penguatan ketahanan nasional di tengah derasnya arus informasi global.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai isu disinformasi lintas negara kini menjadi tantangan serius yang tidak bisa ditangani secara sporadis. Karena itu, negara perlu memiliki instrumen hukum yang jelas dan terukur.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta. Negara harus punya mekanisme untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus meningkatkan literasi publik,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menurut Yusril, substansi RUU tersebut lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan serta pengaturan sistem kontra-propaganda. Pemerintah ingin memastikan masyarakat memiliki kemampuan menyaring informasi, mengenali narasi menyesatkan, serta tidak mudah terpengaruh oleh agenda pihak luar yang merugikan bangsa.

Baca Juga  Yusri Ihza Mahendra Penunjukkan Sekjen PBB Kewenangan Fahri Bachmid

Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah masih berada pada tahap awal, yakni pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Proses tersebut, kata dia, dilakukan secara terbuka dan memberi ruang luas bagi partisipasi publik.

“Semua pihak dipersilakan memberikan masukan. Yang penting, pahami dulu esensi persoalannya secara utuh, bukan langsung menolak secara apriori,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yusril menyebut disinformasi dan propaganda asing tidak selalu dijalankan oleh institusi resmi negara lain. Dalam banyak kasus, praktik tersebut justru dilakukan melalui entitas swasta maupun kanal media sosial yang beroperasi dari luar yurisdiksi Indonesia.

Narasi menyesatkan tersebut, lanjut dia, kerap menyasar kepentingan strategis nasional, mulai dari sektor ekonomi hingga kohesi sosial. Sayangnya, hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum yang komprehensif untuk menangani persoalan tersebut secara terpadu.

Ia mencontohkan berbagai kampanye negatif terhadap produk unggulan Indonesia, seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Dalam propaganda itu, produk nasional digambarkan berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia di pasar global.

Baca Juga  Hasto Ditahan KPK Yusril di Situlah Keadilan akan Terwujud

“Serangan informasi seperti ini bukan semata soal citra, tapi juga berdampak langsung pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Tak hanya itu, propaganda juga berpotensi merusak mental bangsa, menurunkan kepercayaan diri nasional, bahkan memicu konflik horizontal dengan mengadu domba kelompok masyarakat tertentu.

Yusril mengingatkan bahwa dalam sejarah global, propaganda kerap digunakan sebagai instrumen awal untuk melemahkan suatu negara sebelum dilakukan tekanan atau intervensi yang lebih besar.

“Karena itu, RUU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional di era persaingan global yang semakin kompleks,” pungkasnya.

Baca berita nasional dan analisis kebijakan terkini hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait