RPP Jabatan Polri Aktif Ditarget Terbit, Yusril Hanya Solusi Sementara

JurnalLugas.Com — Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif rampung dan diterbitkan pada akhir Januari 2026. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah transisi sambil menunggu revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih membutuhkan waktu pembahasan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tetap melanjutkan proses penyusunan RPP tersebut. Menurutnya, kebijakan ini diperlukan untuk mengisi kekosongan pengaturan hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian.

Bacaan Lainnya

“RPP ini bersifat sementara sambil menunggu perubahan UU Polri dan UU ASN. Kita tunggu saja hasil akhirnya,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Pemerintah Tetap Jalan Meski Ada Kritik

Yusril juga menanggapi adanya permintaan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar pemerintah menghentikan pembahasan RPP tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap individual, bukan keputusan kelembagaan DPR.

Baca Juga  Survei 67,4% Publik Puas Kinerja Polisi Lemkapi Reformasi Polri ala Prabowo

“Pendapat pribadi tidak bisa dianggap sebagai sikap resmi DPR. Sikap lembaga baru sah jika diputuskan dalam rapat paripurna,” tuturnya.

Atas dasar itu, pemerintah memastikan proses penyusunan RPP tetap berjalan sesuai rencana tanpa hambatan politik yang berarti.

Revisi UU Belum Sinkron, RPP Dinilai Mendesak

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa meskipun revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, revisi UU ASN belum menjadi agenda prioritas. Padahal, dalam ketentuan UU ASN, terdapat ruang hukum yang memungkinkan pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.

Menurutnya, jika hanya UU Polri yang direvisi sementara UU ASN tidak diubah, maka peluang penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tetap terbuka. Kondisi inilah yang membuat pemerintah menilai kehadiran RPP menjadi sangat penting.

“Tanpa RPP, akan ada ketidaksinkronan aturan yang berpotensi menimbulkan polemik hukum di kemudian hari,” kata Yusril.

Progres Signifikan, Detail Jabatan Masih Digodok

Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara, dengan koordinasi serta supervisi dari Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah mengklaim proses pembahasan telah menunjukkan kemajuan berarti.

Baca Juga  Polri Bongkar 49.306 Kasus Narkoba Senilai Rp29 Triliun Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Namun demikian, Yusril mengakui bahwa rincian jabatan apa saja yang nantinya dapat diisi oleh personel Polri aktif belum dapat diumumkan ke publik karena masih dalam tahap finalisasi.

“Progresnya cukup signifikan, tetapi detail teknisnya masih kami bahas secara mendalam,” pungkasnya.

Dengan target penerbitan akhir Januari 2026, RPP ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola pemerintahan, serta mencegah tumpang tindih kewenangan hingga revisi undang-undang terkait benar-benar disahkan.

Baca berita nasional dan analisis kebijakan terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait