Kejagung Lacak Riza Chalid Terkait Korupsi Minyak Pertamina Ini Faktanya

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengawasi keberadaan pengusaha kawakan Riza Chalid yang diduga terkait dengan skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Riza Chalid belum menjalani pemeriksaan karena keberadaannya masih dilacak oleh penyidik.

Bacaan Lainnya

“Sepertinya belum (diperiksa) karena keberadaannya masih sedang terus dimonitor,” ujar Harli kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 6 Juni 2025.

Pihak Kejagung memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan koordinasi lintas lembaga untuk melacak keberadaan tokoh penting dalam bisnis minyak tersebut. Harli juga membuka ruang kolaborasi informasi dari publik.

“Kalau media juga punya informasi, ya, sampaikan juga supaya jelas di mana keberadaannya,” imbuhnya.

Jejak Riza Chalid dalam Kasus Dugaan Korupsi Migas

Riza Chalid bukanlah nama baru dalam dunia energi nasional. Dalam kasus yang saat ini disidik, ia disebut memiliki keterkaitan melalui putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. MKAR diketahui berperan sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa salah satu perusahaan yang terlibat dalam transaksi minyak mentah yang disorot Kejagung.

Beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan Riza Chalid juga telah digeledah penyidik. Salah satunya adalah rumah mewah di kawasan elit Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang ditengarai digunakan sebagai kantor operasional.

Riza Chalid: “Saudagar Minyak” dari Indonesia

Lahir pada tahun 1960, Riza Chalid dikenal luas sebagai pengusaha tajir yang memiliki pengaruh besar dalam perdagangan minyak di Indonesia. Melalui keterlibatannya di anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral), ia memainkan peran strategis dalam impor minyak nasional.

Julukan “Saudagar Minyak” atau “The Gasoline Godfather” melekat kuat pada namanya, mengingat dominasinya di sektor energi. Ia memiliki portofolio bisnis lintas sektor, mulai dari ritel mode, perkebunan kelapa sawit, hingga industri minuman dan energi.

Beberapa perusahaan yang dikaitkan dengan aktivitas bisnisnya antara lain Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum—sebagian besar berbasis di Singapura.

Menurut laporan majalah Globe Asia pada tahun 2015, kekayaan Riza Chalid diperkirakan mencapai 415 juta dolar AS, menjadikannya orang terkaya ke-88 di Indonesia pada saat itu. Total omset bisnisnya diperkirakan mencapai 30 miliar dolar AS per tahun.

Langkah Kejaksaan Agung dalam menyelidiki kasus ini menjadi sinyal kuat bagi publik bahwa pengelolaan sumber daya energi nasional tidak boleh luput dari akuntabilitas. Proses hukum terus berlanjut dan masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini.

Untuk informasi lebih lanjut, ikuti perkembangan beritanya hanya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Chromebook KPK Lanjut Selidiki Korupsi Google Cloud

Pos terkait