JurnalLugas.Com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aswari, pria yang diduga kuat menjadi perantara dalam jaringan pengiriman 40 kilogram sabu dari Aceh menuju Jakarta. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/2/2026).
JPU Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian fakta persidangan menunjukkan keterlibatan penuh terdakwa dalam peredaran narkotika berskala besar.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati karena perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan primer,” ujar Rizki di ruang sidang.
Terbukti Menjadi Penghubung Pengiriman Sabu
Dalam uraian tuntutannya, Rizki menjelaskan bahwa Aswari berperan sebagai kurir dan penghubung pengiriman sabu yang dikendalikan dari Aceh. Perbuatan tersebut dinyatakan memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, tindakan terdakwa tergolong kejahatan berat.
“Ini bukan hanya soal jumlah barang bukti yang sangat besar, tetapi dampak yang ditimbulkannya terhadap masyarakat dan generasi muda,” ungkapnya.
JPU menegaskan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.
Awal Terungkap dari Penangkapan Kurir Lain
Kasus ini bermula dari penangkapan Dedi Kurniawan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara pada 16 Agustus 2024 di Jalinsum Medan–Banda Aceh, Kabupaten Langkat. Dari hasil pemeriksaan, Dedi mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar bernama Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas perintah Erwin (DPO).
Penyelidikan kemudian mengarah pada Aswari. Pada 2 Juni 2025, polisi berhasil meringkusnya di sebuah mobil yang terparkir di daerah Pantai Bidari, Aceh Timur. Dalam kendaraan tersebut ditemukan 40 bungkus plastik teh berisi sabu dengan total berat mencapai 40 kilogram.
Rizki menambahkan bahwa terdakwa telah mengakui perannya.
“Ia menyebut diperintah dua orang yang masih buron untuk mengatur jalur pengiriman sabu hingga Jakarta,” tuturnya.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Joko Widodo memutuskan menunda persidangan dan memberikan kesempatan bagi terdakwa serta penasihat hukumnya menyusun nota pembelaan atau pledoi.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa,” kata hakim Joko.
Putusan akhir perkara ini akan sangat menentukan langkah lanjutan penegak hukum dalam pemberantasan jaringan narkotika lintas provinsi yang terus berkembang.
Kunjungi berita lainnya di:
https://JurnalLugas.Com






