Rudi Sekretaris KPU Sorong Selatan Positif Sabu dan Ganja Terancam 20 Tahun Penjara

JurnalLugas.Com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Papua Barat menetapkan MR alias Rudi (38), Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu, mengungkapkan bahwa tersangka terbukti menggunakan narkoba setelah hasil pemeriksaan urine dan laboratorium menunjukkan hasil positif. “Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif methampetamin. Urine tersangka juga positif sabu dan ganja,” kata Indra Napitupulu pada Selasa, 30 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap oleh Subdit I Direktorat Resnarkoba di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIT. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16,131 gram sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu handphone. “Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk pengiriman sabu,” tambah Napitupulu.

Baca Juga  BNNP Banten Musnahkan 111,5 Kg Ganja Disamarkan dalam Pengiriman Suku Cadang Motor

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan, mengungkapkan bahwa sabu diperoleh tersangka Rudi dari seorang bandar di Pulau Jawa dan dikirim ke Kota Sorong melalui jasa pengiriman barang. “Barang bukti sabu-sabu disimpan di dalam piala yang dikirim ke Kota Sorong menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Ongky.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Bawa 30 Kg Sabu Pakai Kapal Pukat Tiga Nelayan Tanjungbalai Diciduk di Labura

Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kabid Humas Polda Papua Barat mengajak seluruh masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran gelap narkoba, mengingat dampak negatifnya terhadap kesehatan. “Segera laporkan ke kepolisian jika mengetahui adanya transaksi narkoba,” tutup Ongky Isgunawan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait