Mantan PPK Kemendikbudristek Akui Terima Rp701 Juta di Sidang Korupsi Chromebook, Uang Mengalir ke Pejabat

JurnalLugas.Com – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengungkap fakta baru. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA), Dhany Hamiddan Khori, mengakui pernah menerima uang senilai Rp701 juta yang berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Dhany saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Bacaan Lainnya

Dhany menjelaskan, dana tersebut terdiri dari 30 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp501 juta (dengan asumsi kurs Rp16.700 per dolar AS) serta tambahan Rp200 juta dalam bentuk rupiah. Uang itu diterimanya dari Susy Mariana, yang disebut sebagai rekan dari salah satu perusahaan pemenang lelang tender pengadaan Chromebook.

“Sebagian dana itu dibagikan kepada Pak Purwadi sebesar 7.000 dolar AS dan Pak Suhartono 7.000 dolar AS. Selebihnya digunakan untuk kebutuhan operasional perkantoran,” ungkap Dhany di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  KPK Bongkar Setoran Bulanan ke Pemuda Pancasila, Kasus Rita Widyasari

Selain untuk operasional, Dhany juga mengakui sebagian uang tersebut dipakai untuk membeli sebuah laptop bagi salah satu stafnya yang dinilai membutuhkan perangkat kerja.

Meski demikian, Dhany menegaskan bahwa seluruh uang yang sempat diterimanya kini telah dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme yang ditentukan oleh aparat penegak hukum.

Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun

Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022.

Dalam dakwaan jaksa, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim disebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut antara lain berasal dari program digitalisasi pendidikan senilai sekitar Rp1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar.

Diduga Terima Rp809,59 Miliar

Jaksa juga mengungkap bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan, sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google dengan nilai mencapai 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga  KPK Temukan Aset Korupsi CSR BI–OJK, Dua Notaris Diseret, Fakta Baru Mulai Terkuak

Fakta tersebut disebut selaras dengan laporan kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Dalam perkara ini, perbuatan diduga dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buronan.

Terancam Hukuman Berat

Atas rangkaian perbuatan tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut masa depan program digitalisasi pendidikan nasional.

Baca berita hukum dan nasional lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait