KPK Bongkar Kecurangan Kerja Sama Antam–Loco Montrado Rp100 Miliar

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik kecurangan dalam kerja sama antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM). Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap mantan Direktur Utama PT Antam, Arie Prabowo Ariotedjo (APA) pada Selasa (7/10), terkait indikasi pelanggaran dalam pengelolaan proyek pengolahan anode logam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada proses awal kemitraan dua perusahaan BUMN dan swasta itu.

Bacaan Lainnya

“Penyidik mendalami bagaimana proses kerja sama tersebut terbentuk dan dugaan adanya fraud dalam pelaksanaannya di unit pengolahan anode PT Antam yang melibatkan PT LCM,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

PT Loco Montrado Ditetapkan Sebagai Tersangka Korporasi

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan Arie juga berkaitan dengan penyelidikan terhadap PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anode logam tahun 2017.

“Ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak korporasi, fokusnya pada peran dan keuntungan yang diperoleh entitas tersebut secara kelembagaan, bukan individu,” jelas Budi.

KPK juga menelusuri hasil audit internal PT Antam pasca munculnya temuan dugaan penyimpangan dalam proyek bersama PT LCM. Investigasi internal itu menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus yang telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp100,7 miliar.

Kasus Lama Kembali Disorot

Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman kepada Dody Martimbang, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam proyek kerja sama yang sama.

Kasus ini sempat menuai polemik setelah Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL itu dikabulkan majelis hakim, sehingga status tersangka terhadap Siman Bahar sempat dibatalkan.

Namun, KPK kemudian kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka setelah menemukan bukti baru terkait aliran dana dan keuntungan tidak sah yang diperoleh dalam proyek kerja sama tersebut.

Komitmen KPK dalam Penegakan Hukum

Dengan penetapan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025, KPK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap badan usaha. Langkah ini menjadi salah satu upaya memperkuat akuntabilitas korporasi dalam pengelolaan proyek strategis nasional.

Kasus dugaan korupsi kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado kini memasuki tahap lanjutan, dan publik menantikan langkah tegas berikutnya dari lembaga antirasuah tersebut.

Berita dan pembaruan investigasi terkini dapat diikuti di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pasca Geledah Kantor Wali Kota Semarang KPK Cegah 4 Orang Keluar Negeri Termasuk Mba Ita dan Suami

Pos terkait