Gaji Sekcam (Sekretaris Camat) dan Tunjangan, Rincian Lengkap Aturan Terbaru

JurnalLugas.Com — Sekretaris Camat atau Sekcam merupakan salah satu jabatan struktural penting di lingkungan pemerintahan kecamatan. Posisi ini berperan sebagai motor administrasi yang membantu Camat dalam mengoordinasikan pelayanan publik, pengelolaan aparatur, hingga perencanaan program pemerintahan di tingkat kecamatan.

Lantas, berapa gaji Sekcam dan tunjangan yang diterima setiap bulan? Berikut ulasan lengkapnya.

Bacaan Lainnya

Status Jabatan Sekcam dalam Struktur ASN

Sekcam adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan struktural eselon IV (atau Jabatan Administrator sesuai sistem terbaru). Karena berstatus PNS, penghasilan Sekcam mengacu pada regulasi nasional yang mengatur gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan.

Gaji Pokok Sekcam

Besaran gaji pokok Sekcam mengikuti golongan kepangkatan PNS. Umumnya, Sekcam berada pada:

  • Golongan III/c hingga III/d
  • Sebagian dapat berada di Golongan IV/a, tergantung masa kerja dan kebijakan daerah

Perkiraan gaji pokok per bulan:

  • Golongan III/c: sekitar Rp2,8 juta – Rp3 juta
  • Golongan III/d: sekitar Rp3 juta – Rp3,2 juta
  • Golongan IV/a: sekitar Rp3,3 juta – Rp3,6 juta
Baca Juga  Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025 Cek Tanggal Besaran dan Daftar Penerima

Nominal ini belum termasuk tunjangan lainnya.

Tunjangan Sekcam yang Diterima

Selain gaji pokok, Sekcam memperoleh berbagai tunjangan tetap dan tidak tetap yang membuat total penghasilan jauh lebih besar.

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan sesuai jabatan struktural yang diemban. Untuk Sekcam, besarannya berkisar:

  • Rp500 ribu – Rp1 juta per bulan, tergantung daerah.

2. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP

Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ditentukan oleh pemerintah daerah dan beban kerja.

  • Umumnya berkisar Rp2 juta hingga Rp6 juta per bulan
  • Daerah dengan fiskal kuat bisa memberikan lebih besar

3. Tunjangan Keluarga

Sekcam yang sudah berkeluarga berhak atas:

  • Tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal dua anak)

4. Tunjangan Beras

Diberikan dalam bentuk uang atau natura, setara:

  • 10 kg beras per anggota keluarga

5. Tunjangan Lainnya

Tergantung kebijakan daerah, Sekcam juga bisa menerima:

  • Tunjangan transportasi
  • Tunjangan komunikasi
  • Insentif kegiatan tertentu

Total Penghasilan Sekcam per Bulan

Jika dijumlahkan, total penghasilan Sekcam dapat mencapai:

Baca Juga  THR ASN 2026, Kepastian Cair dan Estimasi Besarannya
  • Rp6 juta hingga Rp10 juta per bulan
  • Bahkan bisa lebih tinggi di daerah dengan TPP besar

Angka ini menjadikan jabatan Sekcam cukup strategis dan diminati dalam jenjang karier ASN.

Dasar Hukum Gaji dan Tunjangan Sekcam

Penghasilan Sekcam diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah tentang Gaji PNS
  • Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan ASN
  • Peraturan Kepala Daerah terkait TPP atau Tunjangan Kinerja

Aturan ini memastikan penghasilan Sekcam bersifat sah, transparan, dan berkelanjutan.

Sebagai pejabat struktural di tingkat kecamatan, Sekcam memiliki tanggung jawab besar sekaligus penghasilan yang kompetitif. Dengan gaji pokok dan berbagai tunjangan, posisi ini menjadi salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Baca artikel informatif dan terpercaya lainnya hanya di JurnalLugas.Com
https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait