KPK Telusuri Sumber Dana Aktivitas Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sumber pembiayaan berbagai aktivitas Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023. Penelusuran ini mencakup kegiatan di dalam negeri hingga luar negeri yang dilakukan selama masa jabatannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik ingin memastikan asal-usul pendanaan yang digunakan dalam setiap aktivitas tersebut. Apakah seluruh pembiayaan bersumber dari anggaran negara atau terdapat sumber lain di luar anggaran resmi pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Yang didalami adalah pembiayaannya berasal dari mana. Apakah seluruhnya menggunakan anggaran negara atau ada sumber lain,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Tak hanya itu, KPK juga menelusuri seluruh sumber penghasilan Ridwan Kamil selama menjabat sebagai kepala daerah. Pendalaman dilakukan untuk mencocokkan antara penghasilan yang sah dengan kepemilikan aset yang tercatat.

Baca Juga  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK Tahun 2023

“Selain menjabat sebagai gubernur, apakah ada penghasilan lain. Seluruhnya kemudian dicocokkan dengan aset yang dimiliki,” jelasnya.

Penelusuran ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang terjadi pada periode 2021–2023. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025.

Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto. Selain itu, tiga pihak swasta yang berperan sebagai pengendali agensi periklanan juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik KPK memperkirakan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Angka tersebut berasal dari dugaan penggelembungan anggaran dan pengaturan proyek iklan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga  OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Terseret Korupsi Pengadaan, Sejumlah Kantor Disegel

Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada penelusuran aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kasus tersebut.

Untuk informasi berita hukum dan nasional lainnya, kunjungi https://JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait