Restitusi Pajak Bermasalah, KPK Seret Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono ke Penjara

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak. Penetapan status hukum tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026.

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) yang menjabat Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti awal yang cukup. “Penyidik menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan gratifikasi dalam proses pemeriksaan dan pengajuan restitusi pajak,” ujar Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga  KPK Umumkan 33 Peserta Lolos Seleksi Makalah, Ini Daftar Nama Berebut Enam Jabatan Pimpinan Tinggi

Dalam konstruksi perkara, Mulyono dan DJD diduga menerima gratifikasi yang berkaitan langsung dengan kewenangan jabatannya sebagai aparat pajak. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal pidana tambahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, VNZ diduga berperan sebagai pihak pemberi gratifikasi dalam upaya meloloskan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan. Atas perbuatannya, VNZ dijerat pasal terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam UU Penyesuaian Pidana.

KPK juga memastikan telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, dan seluruhnya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga  Setelah 179 Hari KPK Siap Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB Rp222 Miliar

Sebelumnya, lembaga antirasuah mengonfirmasi adanya OTT di lingkungan KPP Banjarmasin yang menjerat seorang aparatur sipil negara dan pihak swasta. Operasi tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan restitusi PPN bernilai signifikan.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam mengawasi sektor perpajakan yang rawan penyalahgunaan kewenangan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun korporasi.

Baca berita investigasi dan perkembangan kasus hukum lainnya hanya di JurnalLugas.Com
https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait