JurnalLugas.Com — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026. Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah membuka layanan hotline pengaduan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor 0853-8545-0833. Namun, setiap aduan wajib disertai bukti pendukung yang lengkap agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Direktur Kewaspadaan Pangan Bapanas RI, Nita Yulianis, menjelaskan bahwa seluruh laporan masyarakat akan langsung diterima oleh posko Satgas Saber pusat. Laporan tersebut kemudian dianalisis, diidentifikasi, serta diverifikasi berdasarkan kelengkapan data dan bukti yang disampaikan pelapor.
Menurut Nita, Satgas Saber memiliki mekanisme respons cepat, khususnya terhadap laporan yang berkaitan dengan dugaan ketidakwajaran harga pangan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat produsen, distributor, agen, hingga pengecer.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dalam menyampaikan aduan. Pasalnya, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Satgas Saber guna menjaga keamanan dan kenyamanan publik.
Secara nasional, Bapanas telah membentuk Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan hingga ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Pembentukan ini bertujuan agar pengawasan pangan dapat berjalan lebih efektif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Khusus di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Satgas Saber daerah telah resmi dibentuk. Tim ini diketuai oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Kepri sebagai sekretaris. Keanggotaan Satgas juga melibatkan berbagai instansi terkait, seperti DPMPTSP, Disperindag, Bapanas, serta Kementerian Pertanian RI.
Nita menjelaskan bahwa Satgas Saber secara rutin melakukan pemantauan harga dan mutu pangan, baik di tingkat pasar tradisional maupun hingga ke produsen. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian harga, tim akan menelusuri sumber persoalan, apakah berasal dari jalur distribusi atau dari produsen.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga pangan tetap berada pada tingkat yang wajar dan terjangkau bagi masyarakat, terutama menjelang momen HBKN yang biasanya diiringi lonjakan permintaan.
Lebih lanjut, Nita menyampaikan bahwa pembentukan Satgas Saber bertujuan melindungi produsen sekaligus konsumen. Fokus utama pengawasan diarahkan pada stabilitas harga, ketersediaan pasokan, serta kualitas pangan strategis, seperti beras, minyak goreng, dan cabai.
Keberadaan Satgas Saber dinilai sangat krusial dalam menjaga ketertiban pasar pangan, terlebih menjelang perayaan Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri. Satgas ini juga akan terus beroperasi selama satu tahun ke depan, mencakup pengawasan pangan mulai dari Idul Fitri, Idul Adha, hingga Natal dan Tahun Baru.
Dengan pengawasan terpadu dan partisipasi aktif masyarakat, Bapanas berharap stabilitas harga serta mutu pangan nasional dapat terjaga secara berkelanjutan.
Sumber informasi selengkapnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.






