Perintah Hakim Terbuka, KPK Siap Panggil Eks Staf Menaker, Pemerasan RPTKA

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan akan menindaklanjuti perintah majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Perintah tersebut mengarah pada pendalaman dugaan permintaan uang sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat kepada Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo.

Kasus ini mencuat dalam persidangan dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang pengurusannya dilakukan melalui mekanisme RPTKA. Nama Risharyudi Triwibowo turut disorot karena pernah menjabat sebagai staf Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2019–2024, yakni saat dugaan praktik tersebut diduga berlangsung.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan setiap perintah hakim yang dibacakan dalam persidangan.

Baca Juga  KPK Kirim Surat ke KPU Terkait Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi

“Itu merupakan perintah hakim. Jika sudah menjadi perintah, tentu akan ditindaklanjuti. Salah satu tugas jaksa penuntut umum adalah menjalankan putusan dan arahan majelis,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

KPK Buka Opsi Pemanggilan Ulang

Selain menindaklanjuti perintah hakim, KPK juga membuka peluang untuk kembali memanggil Risharyudi Triwibowo guna dimintai keterangan tambahan. Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk mengklarifikasi fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan berjalan.

Menurut Budi, pemanggilan ulang saksi merupakan langkah yang lazim dalam proses penegakan hukum, terutama jika ditemukan informasi atau petunjuk baru yang relevan dengan perkara pokok.

“Kemungkinan itu terbuka. KPK dapat memanggil kembali saksi untuk mendalami keterangan terkait fakta-fakta yang muncul di persidangan,” ujarnya singkat.

Pernah Jadi Staf Menaker

Sebagaimana diketahui, Risharyudi Triwibowo pernah menjadi staf Ida Fauziyah saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Posisi tersebut membuat keterangannya dinilai strategis untuk mengungkap alur dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di internal kementerian.

KPK menegaskan akan tetap bekerja secara profesional dan objektif, dengan berpegang pada alat bukti serta keterangan saksi yang sah di persidangan. Lembaga antirasuah itu juga memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Baca berita hukum dan nasional lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait