JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 tidak menargetkan organisasi keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Lembaga antirasuah menekankan, fokus penyidikan hanya pada individu yang memiliki jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa status seseorang sebagai pengurus atau anggota organisasi masyarakat (ormas) tidak menjadi pertimbangan utama. Menurutnya, penyidikan dilakukan karena yang bersangkutan bertugas di Kemenag.
Ia menjelaskan, penyidik menelusuri aliran dana yang diduga hasil penyimpangan pengelolaan kuota haji. Uang tersebut diikuti sesuai pergerakan orangnya, termasuk aktivitas mereka di instansi maupun organisasi lain.
“Intinya, KPK tidak sedang membidik organisasinya, melainkan mengikuti jejak ke mana dana itu mengalir. Kalau orangnya ada di Kemenag atau lembaga lain, maka di situlah penyidik mendalami,” terang Asep.
Dugaan Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
KPK resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memintai keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dari hasil koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan indikasi kerugian negara yang nilainya ditaksir melebihi Rp1 triliun.
Sebagai langkah antisipasi, KPK juga melarang tiga pihak bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut.
Pansus Haji DPR Temukan Kejanggalan
Kasus ini turut mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Dalam kajiannya, pansus menilai ada kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Kemenag saat itu membagi secara merata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, menurut regulasi yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Perbedaan ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan yang kini tengah diperiksa baik oleh KPK maupun DPR.
Penyelidikan Terus Berlanjut
Dengan temuan kerugian negara yang besar dan adanya perbedaan kebijakan pembagian kuota, kasus ini dipastikan akan terus bergulir. Publik pun menunggu transparansi penuh dari Kemenag, KPK, hingga DPR dalam mengungkap fakta sebenarnya terkait tata kelola ibadah haji.
Baca berita terbaru dan analisis eksklusif lainnya di JurnalLugas.Com






